JEKTVNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana memungut pajak pencemaran lingkungan, seiring memburuknya kondisi udara di kawasan Jakarta, dalam beberapa pekan terakhir.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar ketika menghadiri usai Rapat Terbatas (ratas) bersama dengan Presiden Jokowi berkenaan Peningkatan Kualitas Udara Kawasan Jabodetabek di Istana Negara, Senin (14/8).
Menurut Siti Nurbaya, pemerintah akan mengatur baku mutu emisi kendaraan yakni dengan memperketat proses uji emisi sehingga apabila ada kendaraan yang tidak memenuhi kriteria uji emisi. Maka akan dikenakan pajak denda bagi pengendara
BACA JUGA:Mengenai Kualitas Udara di Jakarta, Menko PMK : Solusinya Pindah ke IKN
"Teknis pengenaan pajak pencemaran lingkungan sekarang sudah dilakukan BRIN dan KLHK sudah menyelesaikan formulanya. Hanya memang memang perlu dilakukan sosialisasi pada uji publik karena tergantung pajak karena lumayan juga angkanya," ujarnya, Senin (14/8).
BACA JUGA:Perbedaan Jenjang Pendidikan D4 dan S1, Biar Paham Simak Penjelasannya
Masih dari penuturannya, aturan pajak pencemaran lingkungan sudah masuk dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah No. 22 tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.