JEKTVNEWS.COM - Penyidik dari Puspom TNI dan KPK melakukan penyelidikan di kantor Basarnas mengenai kasus dugaan suap yang menjerat Kabasarnas Marsdya HA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI, Jumat (4/8).
"Penggeledahan oleh Penyidik Puspom TNI dengan KPK ini menunjukan bahwa TNI serius menyelesaikan kasus dugaan suap itu secara profesional,” kata Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono.
BACA JUGA:Pesan Ki Hajar Dewantara: Semangat Pendidikan sebagai Landasan Kemerdekaan Indonesia
Dalam kasus suap pengadaan proyek di Basarnas total ada lima orang yang jadi tersangka. Dua orang diantaranya adalah anggota TNI aktif yaitu HA dan ABC selaku penerima suap yang ditangani oleh Puspom TNI.
BACA JUGA:Kreasi Seru di Hari Kemerdekaan: Permainan Tradisional Menggunakan Sarung di 17 Agustus
Kemudian, tiga orang lagi warga sipil selaku pemberi suap ditangani oleh KPK yaitu MG (Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati), M (Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati) dan RA (Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama).