JEKTVNEWS.COM - Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama.
“Menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (1/8)
BACA JUGA:Kepala BNN RI Kuker Ke Jambi, Ini Jadwal Kegiatannya
Mengenai penetapan tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Panji Gumilang pada Selasa (1/8).
BACA JUGA:Meriahnya Lomba Makan Kerupuk dalam Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia
Dalam kasus tersebut, Panji Gumilang dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara, dan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun.