Menuju Era Pajak Lebih Efisien dan Transparan. Pemerintah Buru Pemadanan NIK-NPWP Wajib Pajak 2024

Minggu 30-07-2023,10:19 WIB
Reporter : Diana Hrp
Editor : Sandi

JEKTVNEWS.COM - Pemerintah Indonesia gencar untuk terus mempercepat proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sejak Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) disahkan oleh Presiden Jokowi pada 29 Oktober 2021, NIK resmi berfungsi sebagai NPWP.

Masyarakat diimbau untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP sebelum batas waktu, yakni 31 Desember 2023. Mulai 1 Januari 2024, seluruh aktivitas perpajakan hanya akan menggunakan NIK, dan perubahan ini berlaku secara permanen.

BACA JUGA:Suka Makan Ikan? Berikut Tips Memilih Ikan yang Tepat

Tujuan utama dari pemadanan NIK menjadi NPWP ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan memudahkan mereka dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi para Wajib Pajak dalam berinteraksi dengan sistem perpajakan.

Berdasarkan Edaran yang ada, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengungkapkan akan ada konsekuensi yang akan diterima jika tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP. Pada awal tahun 2024, mereka akan menghadapi keterbatasan dalam mengakses layanan perpajakan yang seharusnya menjadi hak mereka. Oleh karena itu, penting bagi seluruh Wajib Pajak untuk segera melakukan pemadanan sebelum batas waktu yang ditentukan.

BACA JUGA:4 Makanan Unik yang Hanya Ada di Jambi

Hingga saat ini, sudah ada 57,9 juta NIK yang berhasil diintegrasikan sebagai NPWP, mencapai 82,0 persen dari jumlah Wajib Pajak orang pribadi. Meskipun demikian, masih ada sekitar 17,9 juta NIK yang belum dipadankan.

Pemerintah terus mendorong masyarakat untuk melaksanakan pemadanan demi mencapai target 100 persen pembaruan data. Proses pemadanan NIK NPWP hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki NPWP sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Tidak semua warga negara atau penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) otomatis menjadi Wajib Pajak. Hanya mereka yang memenuhi syarat subyektif dan obyektif sebagai Wajib Pajak yang wajib melakukan pemadanan.

BACA JUGA:Perubahan Aturan Penggunaan Elpiji 3 Kg, Ketahui Siapa Saja Yang Berhak Mendapatkannya!

Bagi Wajib Pajak yang ingin melakukan pemadanan, caranya cukup sederhana. Dengan mengunjungi laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) dan melakukan login dengan menggunakan 15 digit NPWP dan kata sandi. Selanjutnya, Wajib Pajak diminta untuk memasukkan NIK sesuai KTP, mengecek validitas NIK, dan mengubah profil. Setelah proses ini berhasil, NIK akan terbarui dan dapat digunakan pada laman pajak.

Pemerintah berharap dengan penerapan sistem pemadanan NIK-NPWP, akan tercipta efisiensi dan kemudahan administrasi perpajakan bagi seluruh Wajib Pajak. Dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat diharapkan dapat membawa Indonesia menuju sistem perpajakan yang lebih transparan dan efektif.

Kategori :