Penghapusan Kredit Macet UMKM, Presiden Jokowi Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Kredit Usaha-linkumkm-
JEKTVNEWS.COM - Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi, telah mengambil langkah berani dalam mendukung sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan menghapus kredit macet yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Melalui langkah ini, diharapkan UMKM dapat mengatasi tantangan keuangan dan mendapatkan akses pembiayaan yang lebih mudah untuk memajukan usahanya.
Undang-Undang PPSK, khususnya Pasal 250 Bab XIX, telah mengatur secara tegas mengenai penanganan kredit macet bank dan non-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan kepada UMKM. Kredit macet tersebut dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan agar memberikan kelancaran dalam memberikan akses pembiayaan kepada sektor UMKM yang begitu penting bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
BACA JUGA:Wajib! Banda Neira Tempat Wisata Penuh Sejarah Nan Indah
Namun, penghapusan kredit macet ini tidak berarti memberikan dampak negatif pada pihak bank atau non-bank BUMN. Pasal 251 menyebutkan bahwa kerugian yang dialami oleh pihak tersebut dalam pelaksanaan penghapusan tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing perusahaan. Penting untuk dicatat bahwa ini bukan merupakan kerugian keuangan negara, selama proses ini dilakukan dengan itikad baik, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan mengikuti prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Pemerintah berencana untuk mengatur lebih lanjut kriteria terkait penghapusan kredit macet UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU PPSK. Hal ini diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas bagi bank dan non-bank BUMN dalam melaksanakan proses ini dengan adil dan transparan.
BACA JUGA:5 Alasan Thor di Anime Record of Ragnarok Tidak Memihak Manusia
Dengan adanya penghapusan kredit macet UMKM, diharapkan jumlah debitur UMKM yang berada dalam kategori kolektibilitas 2 atau dalam pantauan dapat berkurang. Saat ini, tercatat sebanyak 912.259 debitur UMKM berada dalam kondisi tersebut, sementara 246.324 orang debitur sudah masuk dalam kategori kolektibilitas 5 atau kredit macet.
Langkah pemerintah ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan sektor UMKM dan perekonomian secara keseluruhan. Dengan memberikan bantuan kepada UMKM untuk mengatasi masalah kredit macet, sektor ini dapat terus berkembang, menciptakan lapangan kerja, serta berkontribusi pada kemajuan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.
BACA JUGA:Waw! Inilah Manfaat Buah Merah Khas Papua Bagi Kesehatan
Presiden Joko Widodo telah menegaskan komitmennya untuk terus mendukung dan memperkuat sektor keuangan, khususnya UMKM, agar dapat menjadi pilar utama dalam pertumbuhan ekonomi bangsa.
Sumber: