Aturan Berbayar QRIS, Bank Indonesia Tentukan Tarifnya
QRIS memberikan aturan pembayaran yang ditentukan oleh BI-Freepik-
JEKTVNEWS.COM - Metode QRIS menjadi cara yang paling sering digunakan dalam setiap pembayaran. Cara yang paling mudah tanpa harus mengeluarkan uang cash dalam pembayaran.
Kali ini QRIS memberikan aturan dalam setiap pembayaran, perihal hal ini banyak yang bertanya-tanya berapa tarif yang diberikan dalam setiap pembayaran.
BACA JUGA:Jumlah DPT Tingkat Kota Jambi Mengalami Peningkatan Sebanyak 30 Persen di Tahun 2024
Perihal hal tersebut BI (Bank Indonesia) sendiri memutuskan dalam setiap pembayaran menggunakan metode QRIS per tanggal 1 Juli 2023 dengan tarif merchant discount rate (MDR) sebesar 0,3% untuk usaha mikro dan transaksi lainnya 0,7%.
Pada dasarnya MDR telah berlaku sejak Desember 2021 lalu hingga akhirnya sempat diperpanjang hingga Desember 2022 yang kemudian ditambah kembali dari Juli 2023.
MDR sendiri diberlakukan bagi pemilik jasa pembayaran menggunakan QRIS, besaran dari MDR nya sendiri ditentukan langsung oleh BI (Bank Indonesia).
BACA JUGA:Jumlah Pemilih di Kota Jambi Tahun 2024 Didominasi Generasi Milenial
“Oleh karena itu, pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS. Apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan tersebut, pengguna dapat melaporkan ke penyedia jasa pembayaran," Ujar Erwin.
Menurut Erwin sendiri kebijakan mengenai biaya penggunaan QRIS telah ditentukan dengan mempertimbangkan keberpihakan antara UMI hingga MDR.
Bank Indonesia sendiri mencatat, per Februari 2023, jumlah /merchant QRIS telah mencapai angka 24,9 juta dengan total jumlah pengguna QRIS sebanyak 30,87 juta.
BACA JUGA:Peraturan Baru, Pengusaha Wajib Potong Pajak Natura Mulai Juli 2023
Nominal transaksi QRIS hingga Februari 2023 tercatat sebesar Rp12,28 Triliun dengan volume transaksi sebesar 121,8 juta.
Sumber: