Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai 1,58 Miliar

Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai 1,58 Miliar

Sarolangun – Wawan Candra warga Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatra Selatan di bekuk polisi di Lubuk Sepuh Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun.

Pelaku ditangkap karena mencoba melakukan penyelundupan benih lobster di dalam 2 kotak kardus. Benih lobster didapatkan dari Bengkulu dan akan dikirim ke Jambi dengan menggunakan mobil toyota kijang putih.

Menurut informasi pihak kepolisian, pelaku ditangkap Rabu sore dalam perjalanan menuju Jambi. Setiba nya di Desa Lubuk Sepuh Kecamatan Pelawan, pelaku diberhentikan polisi. Saat di geledah didalam mobil pelaku, ditemukan benih lobster jenis pasir dengan jumlah 6.925 ekor.

“ Penyelundupan benih lobster yang dilakukan tersangka bernama Wawan Candra (30) warga Kecamatan Muara Rupit. Jadi pada hari rabu (11/2/2020) kita lakukan penangkapan paksa. “ Ungkap AKBP Deny Heryano Kapolres Sarolangun.

Akibat penyelundupan ini, kerugian negara di perkirakan mencapai 1,58 Miliar Rupiah. Pelaku terancam pasal 88 Undang-Undang Karantina Ikan dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan denda 1,5 Miliar Rupiah.

Sumber: