Ngeri! Pengadilan agama Tanjabarat tangani 375 kasus perceraian, ekonomi dan tidak serasi jadi faktor penyebab

Ngeri! Pengadilan agama Tanjabarat tangani 375 kasus perceraian, ekonomi dan tidak serasi jadi faktor penyebab

Kasus penceraian di kuala tungkal-PA Kuala Tungkal-

JEKTVNEWS.COM - Faktor ekonomi dan tidak serasi, pengadilan agama tangani 375 kasus perceraian Kuala tungkal Tanjab Barat. Perkara perceraian dikalangan masyarakat tanjabbarat kerap terjadi setiap tahunnya.

Hal ini terbukti setidaknya pengadilan agama kerap menerima perkara perceraian dari pasangan suami istrI, baik cerai gugat maupun cerai talak

BACA JUGA:Rekrutmen BUMN 2023, Berikut Cara Ampuh Agar Lulus Seleksi

Meski demikian didominasi cerai gugat yang paling banyak terjadi dan merata disetiap kecamatan yang ada di tanjabbarat.

Hidup berumah tangga yang rukun dan tentram merupakan impian setiap pasangan suami istri namun bukan berarti sebuah rumah tangga yang telah dibina sejak lama tak luput dari keretakan rumah tangga sehingga menyebabkan perceraian.

Hal ini seperti terlihat di kabupaten tanjung jabung baratsetidaknya pengadilan agama kuala tungkal setiap tahunnya menerima perkara perceraian dikalangan masyarakat tanjabbarat. Baik perkara cerai gugat maupun cerai talak.

BACA JUGA:43 Orang jemaah haji Indonesia Tercatat Meninggal Dunia di Arab Saudi

Dalam kesempatan ini hakim pengadilan agama kuala tungkal M. Mustalqiran membenarkan jika setiap tahunnya pengadilan agama menangani kasus perceraian namun dari kasus perceraian yang terjadi rata-rata didominasi dari perkara cerai gugat. Dibandingkan cerai talak

Sebab sejak januari hingga juni ini terdapat 375 perkara perceraian dan rata-rata cerai gugat mencapai 182 orang.

Selain itu didominasi usia perceraian dari usia 20 hingga usia 50 tahun yang kerap ditangani oleh pengadilan agamanamun meski sempat dimediasi akan tetapi tetap berujung perpisahan atau cerai dan faktor penyebab terjadinya perceraian yakni faktor selingkuh dan faktor tidak ada keserasian atau ribut berkepanjangan.

Sehingga menyebabkan cerai gugat dan cerai talak, lebih lanjut mustalqiran menambahkan ia menghimbau kepada masyarakat tanjabbarat atau pasangan suami istri yang ingin mengakhiri rumah tangga atau menggugat cerai maka terlebih dahulu dapat memikirkan secara matang.

BACA JUGA:7 Tips Efektif untuk Menghasilkan Suara Merdu yang Memukau Pendengar

Sebab ada yang menjadi korban jika perceraian terjadi terutama jika telah memiliki anaknamun jika pun ini tetap terjadi pihak pengadilan agama kuala tungkal hanya dapat memfasilitasi hingga perkara putus atau sah sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sumber: