Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Di Tanjab Barat Capai 547 Juta Rupiah

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Di Tanjab Barat Capai 547 Juta Rupiah

Tanjab Barat – Sebulan setelah Pemerintah Provinsi Jambi mengeluarkan kebijakan pemutihan dan penghapusan sanksi administrasi alias denda tunggakan pajak kendaraan bermotor. Kantor bersama Samsat Kabupaten Tanjung Jabung Barat berhasil meropen pendapatan hingga 547 juta rupiah lebih.

Kepala UPTD Samsat Kabupaten Tanjung Jabung Barat Teddy Pribadi mengatakan, pendapatan tersebut meliputi 1.108 kendaraan roda dua dan 143 roda empat yang telah melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pencapaian hasil penerimaan PKB yang cukup baik ini didapat melalui sistem jemput bola. Sekaligus sosialisasi hingga pelosok desa.

“ Di tahun 2020 ini kita berusaha untuk mencapai target yang ditentukan, selama 1 bulan ini sudah mencapai 547 juta rupiah lebih dengan roda dua 1.108 BP dan roda empat 143 BP. “ Jelasnya

Diketahui target pendapatan pajak kendaraan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada tahun 2020 ini mencapai 16 Miliar Rupiah. Pada program pemutihan pajak kendaraan ini wajib pajak yang memiliki kendaraan dan berplat mati. Hanya diwajibkan membayar 2 tahun yakni untuk pajak tahun belakang dan 1 tahun depan. Adapun waktu pemutihan pajak kendaraa bermotor ini berlangsung hingga (30/6) mendatang.

Sumber: