Dewan Minta Tunjukkan Bukti Izin Dari Kementerian PUPR Terkait Jalan Nasional di Jambi
jekrvnews.com- Abun Yani selaku Anggota komisi III DPRD Jambi menyayangkan sikap Gubernur Jambi Al Haris yang tak memperhatikan fasilitas umum.
"Saya tidak mau bertele-tele dan panjang cerita yang jelas gubernur kita ini tak paham aturan dan harus belajar lagi," ucap Abun Yani, Selasa (14/3).
Abun Yani mengatakan seharusnya Gubernur Jambi paham mengenai Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan pasal satu angka 5 dan 6, dan ditambah Peraturan Menteri nomor 20 tahun 2011 disebutkan.
"Bahwa penggunaan jalan nasional harus mendapat izin Menteri PUPR, kemudian jalan Provinsi harus dapat izin gubernur dan jalan Kabupaten harus mendapatkan bupati," ungkapnya.
Dirinya juga meminta agar Gubernur Jambi diminta untuk menunjukkan bukti izin dari menteri PUPR yang menyatakan tambang batubara boleh lewat di jalan nasional.
"Tunjukkan kehadapan saya mana izinnya menteri dan gubernur itu sendiri yang membolehkan jalan nasional dan provinsi, artinya regulasi di Republik ini sudah jelas, dan kita di DPRD tak bisa berbuat apa-apa selain bisa bersuara karena terbatas wewenang," ucapnya
"Andai kata hari ini DPRD bisa menghentikan mobilitas Batu Bara sudah dari kemarin kami berhentikan aktivitasnya," lanjutnya.
Dirinya menegaskan pihaknya tidak melarang pengusaha mengeksploitasi dan menghabiskan kekayaan bumi jambi. Akan tetapi dalam aturan harus ditegakkan dalam wujud jalan khusus dibuat dulu.
"Ini jalan umum dihabiskan kami lewat mana menderita, hentikan dulu sebelum ada jalan khusus," tandasnya.
Sumber: