Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi Hingga 6 April

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi Hingga 6 April

jektvnews.com- Pemerintah Provinsi Jambi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 6 April mendatang.

Pemutihan pajak ini berlaku untuk warga yang hendak memanfaatkan program tersebut untuk penghapusan dan pengampunan denda pajak, dengan memperhatikan syarat-syarat untuk pengajuan pemutihan pajak.

"Pada pemutihan kali ini bebas biaya diskon pokok pajak, bebas denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang. Diskon ini atau pemutihan pajak itu hanya berlaku sampai 6 April 2023 ini," kata Kabid BPKPD Provinsi Jambi, Lukman Hakim, Selasa (7/3).

Menurutnya, Pemutihan pajak ini dinilai sangat membantu masyarakat, maka dari itu masyarakat diminta jangan ketinggalan sebelum penghapusan regident kendaraan diberlakukan.

"Penghapusan regident kendaraan bermotor ini, buat pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang. Itu sekurang-kurangnya selama dua tahun setelah habis masa berlaku STNK sesuai dengan pasal 74 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas," ujarnya

Selain itu, untuk memanfaatkan program pemutihan pajak dengan cara balik nama, masyarakat hanya cukup membawa dokumen KTP serta BPKB asli. Di sana, nantinya akan dilakukan cek fisik dan kwitansi pembelian.

"Kalau untuk perpanjangan tahunan, wajib pajak cukup hanya membawa dokumen KTP asli dan STNK asli. Lalu bagi masyarakat yang ingin membayar cukup ke kantor Samsat yang ada di Jambi," ungkapnya

Berikut beberapa item pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jambi hingga 6 April 2023:

1. Pembebasan pokok pajak (kendaraan yang mati 5 tahun sampai 15 tahun ke atas hanya bayar 2 tahun)
2. Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat jatuh tempo.
3. Pembebasan pokok dan administratif BBNKB II untuk permohonan balik nama dalam daerah dan luar daerah.
4. Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintahan, perusahaan pembiayaan/ leasing)
5. Pembebasan sanksi administrasi BBNKB I
6. Pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor I, II dan lelang yang telah lewat tanggal dan jatuh tempo.

Sumber: