Menko Polhukam Mahfud MD Saksikan Jalannya Vonis Hukuman Terdakwa Bharada E, Mahfud MD Tepuk Tangan Saat Majelis Hakim Vonis Bharada E 1 Tahun 6 Bulan

Menko Polhukam Mahfud MD Saksikan Jalannya Vonis Hukuman Terdakwa Bharada E,  Mahfud MD Tepuk Tangan Saat Majelis Hakim Vonis Bharada E 1 Tahun 6 Bulan

jektvnews.com - Pada saat persidangan Bharada E, Senin (15/2), Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut menyaksikan jalannya vonis Majelis Hakim kepada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.

Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Setelah dibacakan vonis tersebut, Mahfud MD yang terlihat mengenakan jas berwarna abu-abu itu langsung bertepuk tangan dan tersenyum usai Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menyampaikan vonis hukuman kepada Bharada E.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara." ujar Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga : tok richard eliezer divonis hukuman pidana 1 tahun 6 bulan kurungan penjara

Saat itu Mahfud MD bersama beberapa staf yang mendampinginya juga terlihat bertepuk tangan menyambut putusan tersebut.

"Alhamdulillah, saya tidak tahu mengapa hati saya gembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim atas Eliezer ini," ujar Mahfud, dikutip dari youtube Kemenko Polhukam RI, Rabu (15/2).

Dia menilai, majelis hakim punya keberanian dalam mengambil keputusan. Selain itu, hakim menurutnya, objektif menilai semua fakta persidangan dan mendengarkan masukan berbagai pihak.

"saya keputusannya (Hakim) menjadi sangat rohis, tentu menurut saya berkemanusiaan, ngerti denyut-denyut kemasyarakatan, kemudian progresif juga," jelasnya.

Baca Juga : nota kesepahaman antara indonesia dan timor leste nomor 1 sangat diinginkan kedua negara

Mahfud MD menuturkan bahwa keputusan hakim ini sangat bagus dalam mengambil keputusan.

"Saya bersama masyarakat tentu saja, selama ini ingin menyuarakan kebenaran tentang kasus ini berterima kasih kepada hakim, kepada jaksa yang sungguh sangat serius ini," tandasnya.

Sumber: