Habis Minum Tuak, 10 Pemuda di Jambi Perkosa 2 Remaja Secara Bergilir
jektvnews.com - Jambi, Sebanyak 10 pemuda di Jambi, ditangkap tim Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, karena memperkosa 2 gadis yang masih berusia 13 tahun dan 14 tahun. Ke-10 pelaku yakni, MN (18), II (19), FF (18), AM (18), MS (18), RF (18), SP (17), APR (16), JF (15), dan S (17), yang semuanya merupakan warga Batanghari, Jambi.
Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan polisi orang tua korban, tentang dugaan penculikan. Setelah hasil penyelidikan polisi, dua korban ditemukan di sebuah pondok hutan di kawasan Pemayung, Batanghari.
"Kejadian ini terjadi pada Minggu (22/1), orang tua buat laporan terkait kehilangan anaknya. Lalu hasil penyelidikan, ditemukan lah dua korban ini di sebuah gubuk di kawasan Pemayung, Batanghari," kata Kombes Pol Andri, pada Rabu (25/1/2023) sore kepada wartawan.
Pelaku bahkan diperkosa dua kali, di dua tempat berbeda yakni di salah satu ruangan, di SD 27 Desa Ture, Batanghari dan juga salah satu rumah di desa tersebut.
Kata Andri, korban diajak pelaku saat bermain tak jauh dari rumahnya, di kawasan Telanaipura, Kota Jambi. Pelaku mengajak korban dengan mengiming-imingi untuk diberi makan, dan jalan-jalan. Pengakuan pelaku, mereka menculik korban juga setelah minum-minuman tuak.
"Pada Minggu 22 Januari sekira pukul 19.30 WIB, mereka (pelaku) datang dari arah Batanghari, juga habis kumpul-kumpul minum tuak. Lalu, main ke wilayah kota Jambi kemudian disapalah mereka diajak bicara mungkin diiming-imingi juga sesuatu, sehingga kedua anak ini mengikuti keinginan mereka dengan menaiki kendaraan bermotor kedua anak ini dibawa ke tempat persetubuhan," ujarnya.
Lebih lanjut, Andri mengatakan, pelaku tidak hanya memperkosa pada Minggu (22/1) malam saja. Di hari Senin-nya (23/1) pagi, pelaku kembali memperkosa kedua korban itu.
"Para pelaku ini menyetubuhi korban secara bergantian. Dari 10 tersangka yang diamankan, 6 orang melalukan persetubuhan dan sisanya melakukan pencabulan," kata Andri.
Lanjut Andri, setelah memperkosa korbannya, pada Senin (23/1) sore harinya pelaku menelantarkan korban di sebuah gubuk di kawasan Pemayung, Batanghari.
"Korban ditemukan warga. Lalu kami amankan. Dan korban menceritakan apa yang terjadi pada dirinya (persetubuhan dan pencabulan)," sebut Andri.
Saat ini masih ada 3 pelaku lagi yang diduga ikut bersama pelaku dalam melakukan persetubuhan itu. Selanjutnya ke-3 pelaku itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kemudian 10 pemuda yang diamankan itu, telah ditahan dibalik jeruji besi Mapolda Jambi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 81 dan atau 82 UU nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp. 5 miliar.
Sumber: