11 Kali Masuk Penjara, Pria di Jambi Ditangkap Polisi Curi Onderdil Alat Berat

11 Kali Masuk Penjara, Pria di Jambi Ditangkap Polisi Curi Onderdil Alat Berat

jektvnews.com - Kota Jambi -  Belasan kali masuk penjara membuat pria di Jambi tidak jera. Ia adalah Syafi'i (37) warga kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Ia ditangkap unit reskrim Polsek Jelutung setelah mencuri besi pelat breket yang digunakan untuk alat berat.

Kapolsek Jelutung, Iptu Al Imron mengatakan aksi pelaku saat mencuri terekam kamera cctv, dengan memanjat pagar lokasi bengkel, di Jalan Hayam Muruk, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, pada Senin (16/1) lalu.

"Saat beraksi pelaku memanjat pagar dan terekam cctv, sehingga pelaku dengan mudah dikenali," kata Kapolsek Jelutung, Selasa (24/1), kepada wartawan.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Dari penyelidikan polisi, kata Imron, pelaku ternyata sudah 11 keluar masuk penjara dengan kasus pencurian. Sehingga aksinya itu sangat meresahkan masyarakat.

"Pelaku ini residvis, dia sudah 11 kali masuk penjara dengan kasus pencurian. Masyarakat sudah sangat resah (atas perbuatannya)," ujarnya

Lebih lanjut, Imron mengatakan atas pencurian itu, korban mengalami kerugian Rp 20 Juta. Namun, pelaku menjual barang tersebut seharga Rp 140 ribu, karena tidak mengetahui harga onderdil alat berat tersebut.

Sementara itu, tersangka Syafi'i kepada wartawan, mengaku menyesal atas perbuatannya itu. Ia juga mengaku uang pencurian itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Saya menyesal, yang ke 12 ini saya mau bertaubat," katanya.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (Dimas Sanjaya)

 

Sumber: