Pengguna Jalan Wajib Tau, Perbedaan Marka Jalan di Indonesia
Jalan Provinsi, berdasarkan statusnya dalam pengelolaannya di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi yang dananya bersumber dari APBD Provinsi melalui Dinas PUPR Provinsi.
3. Jalan Kabupaten dan Kota
Jalan Kabupaten dan kota merupakan jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota.
Jalan Kabupaten merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antar ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.
Sementara itu, jalan kota merupakan jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antar persil, serta menghubungkan antar pusat permukiman yang berada di dalam kota.
Jalan kabupaten dan jalan kota memiliki kode K4. Biasanya ditandai pula dengan marka jalan berwarna putih, baik putus-putus maupun nyambung, mirip jalan provinsi.
Jalan kabupaten dan jalan kota biasanya memiliki lebar yang lebih kecil dibanding jalan provinsi. Selain itu, terkadang jalan kabupaten tidak ada marka, hanya aspal polos atau beton polos saja.
4. Jalan Desa
Jalan desa sebagaimana dimaksud, merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.
Diketahui mengenai pengelompokan jaringan jalan ini, sering pula kita dengar istilah jalan arteri,jalan kolektor, jalan lokal dan jalan lingkungan.
Penyebutan jalan Arteri merupakan jalan umum yang memiliki fungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.
Sedangkan, jalan Kolektor ini, merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
Jalan lokal sebagaimana dimaksud merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi
Jalan Lingkungan Jalan Lingkungan merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata rata rendah.
Pada saat peringatan hari jalan yang ke 2 tahun di tahun 2022, Mengusung tema “Infrastruktur Andal, Mandiri, dan Berkelanjutan”, Puncak Peringatan Hari Jalan tahun 2022 ini diselenggarakan Bogor, Selasa (20/12) di JSI Resort.
Sumber: