Pengguna Jalan Wajib Tau, Perbedaan Marka Jalan di Indonesia
jektvnews.com - Bagi para pengguna jalan di Indonesia, khususnya di Jambi, tentu seringkali menemui kondisi jalanan yang rusak sehingga bisa membahayakan pengendara. Kerusakan jalan paling umum adalah jalan berlubang, longsor, hingga genangan air. Ketika menemukan jalan rusak, masyarakat sebenarnya bisa mengadu atau melaporkan kondisi jalan rusak.
Namun, para pengguna jalan harus tau terlebih dahulu mengenai status jalannya.
Di Indonesia, mengenai status jalan telah di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, di mana status jalan terbagi menjadi 5 jenis antara lain jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
Kebanyakan masyarakat dan pengguna jalan tidak mengenai status jalannya, sehingga terkadang, ada masyarakat yang memprotes kerusakan jalan di depan rumahnya ke Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten/Kota, padahal status jalan tersebut merupakan jalan nasional yang kewewenanganya berada di pemerintah pusat, yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Lalu, bagaimana cara mengetahui status jalan yang merupakan jalan nasional, jalan provinsi jalan kabupaten dan Kota hingga Jalan Desa, berikut penjelasannya,
Berdasarkan undang-undang republik Indonesia nomor 38 tahun 2004, tentang jalan, pada bab 3 terkait prean, pengelompokan, dan bagian-bagian jalan, di bagian kedua mengenai pengelompokan jalan, pada pasal 9, dijelaskan bahwa, jalan umum menurut statusnya dikelompokkan ke dalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
1. Jalan Nasional
Jalan Nasional merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol. Jalan ini merupakan arteri dan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer
Cara membedakan jalan nasional bisa dilihat dari marka jalan. Biasanya jalan nasional markanya berwarna putih dan kuning membujur bersama. Kemudian dari kode 1 atau K1 yang biasanya dipasang di beberapa jalan nasional.
Jalan nasional ini, berdasarkan statusnya merupakan kewenangan Kementerian PUPR yang pembangunan hingga perawatannya bersumber dari APBN melalui Ditjen Bina Marga.
2. Jalan Provinsi
Jalan provinsi merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antar ibukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.
Jalan Provinsi ditandai dengan marka yang berwarna putih, baik putus-putus maupun nyambung, sisi pinggir maupun di tengah badan jalan. Adapun kode jalan provinsi yaitu K2.
Sumber: