Ayah Brigadir J Samuel Hutabarat Sebut Tuntutan JPU Tak Sepadan Dengan Kehilangan Anaknya
jektvnews.com - Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menetapkan terdakwa Putri Candrawathi hukuman penjara selama 8 tahun, Ayah Brigadir J Samuel Hutabarat angkat bicara terkait keputusan tersebut.
Samuel Hutabarat mengaku kecewa dengan tuntutan JPU, menurutnya hukuman tersebut tidak sepadan dengan kehilangan anaknya tersebut. Dirinya menyakini bahwa, Putri mengetahui perencanaan pembunuhan itu.
"Timbulnya pembunuhan berencana kan karena Putri Candrawathi. Dia yang melaporkan kepada suaminya, Ferdy Sambo, diperkosa, katanya. Makanya, tersulut Ferdy Sambo yang akibatnya pembunuhan berencana," ujar Samuel, Rabu (18/1).
Ia meyakini tidak ada perselingkuhan sebagaimana yang disimpulkan jaksa penuntut umum (JPU), Senin (16/1) lalu. Hubungan antara Brigadir Yosua dan Putri hanya sebatas anak buah dan atasan.
"Yang kami tahu hubungan anak kami dengan mereka, hanya sebatas anak buah dan atasan. Sebenarnya yang tahu kondisi, ya anak-anak buah di sana," jelasnya.
Dengan demikian, Samuel berharap Putri dapat divonis mendapatkan hukuman maksimal seusai pasal 340 KUHP. Tidak seperti tuntutan jaksa yang mengecewakan pihak keluarga Brigadir Yosua.
"Harapan kami, kepada majelis hakim agar kiranya memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi kami, keluarga korban. Kami juga berharap kepada Pak Mahfud MD, Menko Polhukam, mau membantu kami mendapatkan keadilan," ujarnya.
Sumber: