DPRD Provinsi Jambi Gelar Rapat Paripurna Dua Ranperda Tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi
jektvnews.com - Jambi, DPRD Provinsi Jambi menggelar rapat paripurna dengan agenda Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Jambi tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda) dan Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda), Sabtu (15/10/22).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, didampingi para wakil ketua serta dihadiri gubernur Jambi, Al Haris dan seluruh tamu undangan.
Tak hanya itu, pada agenda Paripurna tersebut juga mendengarkan laporan Panitia Khusus, Pendapat Akhir Fraksi-fraksi, Pengambilan Keputusan Dewan, dan penandatanganan Persetujuan Bersama antara Gubernur Jambi dengan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi. Sambutan Gubernur Jambi, Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023.
"Sesuai hasil dengan agenda Paripurna hari ini jumlah dewan yang hadir dinyatakan kourum, selanjutnya rapat Paripurna dapat dilanjutkan," kata Edi Purwanto.
Saat pembukaan rapat Paripurna Edi Purwanto juga mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Jambi Al Haris, Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, serta seluruh unsur pimpinan anggota DPRD Provinsi Jambi dan seluruh OPD Pemprov Jambi yang menghadiri undangan paripurna tersebut.
Seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi menyatakan setuju untuk Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank pembangunan Daerah Jambi menjadi PT. Bank pembangunan Daerah Jambi (Perseroda) dan Ranperda tentang penambahan penyertaan
Modal Pemerintah Provinsi Jambi pada PT. Bank pembangunan Daerah Jambi (Perseroda) menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan ini juga disampaikan melalui penyampaian akhir fraksi yang disampaikan melalui juru bicara masing-masing fraksi. Abdul Khafid, Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan misalnya menyebutkan bahwa Fraksi PDI Perjuangan dapat menerima dua Ranperda tersebut menjadi Perda.
"Setelah Mencermati dan menalaah Ranperda ini serta berdasarkan hasil rapat fraksi kami, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jambi "Dapat Menerima" Ranperda Tentang Perubahan Status Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi (PERSERODA) Dan Ranperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi (PERSERODA) untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Jambi,"ujarnya.
Pada kesempatan ini dilakukan Penandatanganan Persetujuan Bersama antara Gubernur Jambi dengan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi.
Sumber: