Kasus Perampokan Nasabah BANK Dua Perampok Nasabah BANK Senilai RP 275 Juta Dihadiahi Timah Panas
jektvnews.com,Kota jambi - Tim Resmob Polda Jambi bersama Polres Bungo menangkap dua perampok nasabah bank, yang terjadi pada (29/08) lalu, di Kabupaten Muaro Bungo. Pelaku diantaranya, Indra Irawan 43 tahun warga Eka Jaya Kota Jambi, dan Andre Shaputra 34 tahun warga Legok Kecamatan Danau Sipin.
Keduanya dikenal sebagai perampok spesialis lintas daerah bahkan dari pengakuan pelaku, keduanya pernah merampok di Negara Malaysia. Pelaku terpaksa dihadiahi timas panas karena melawan saat ditangkap di Wilayah Jambi Seberang Kecamatan Danau Teluk Kota Jambi Pada Rabu (31/08).
“ penangkapan pelaku berawal dari pelacakan CCTV di Bank, yang dicurigai kedua pelaku mengintai sejak di dalam Bank.Pelaku diketahui menggasak uang korban senilai 275 juta rupiah yang disimpan korban didalam jok sepeda motor setelah keluar dari Bank. Saat korban menjemput anaknya di SMA NEGERI 12 MUARA BUNGO, pelaku langsung mencongkel jok sepeda motor korban. Dari pengakuan korban uang tersebut akan digunakan untuk mengembangkan bisnisnya”, ujar Kombes Andri Ananta Yudhistira – Direktur Reskrimsus Polda Jambi.
Diketahui sebagian uang sudah digunakan pelaku untuk membayar utang , dan telah ditransfer ke istri dan kerabat pelaku, serta untuk kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 363 ayat 1 dan 4, dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.
Sumber: