Berantas Perjudian Polisi Ringkus 3 Orang Bandar Judi Dadu

Berantas Perjudian Polisi Ringkus 3 Orang Bandar Judi Dadu

jektvnews.com,Muaro Jambi - Ini lah tiga pelaku  bandar judi jenis dadu goncang  yakni IY 66 tahun warga kelurahan Eka Jaya kota Jambi, S 53  tahun warga Ladang Panjang  Sungai Gelam dan AP 57  tahun warga Payo Selincah,  yang berhasil di tangkap oleh tim unit reskrim polsek Sungai Gelam, dari tiga pelaku, polisi berhasi mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan tiga lapak dadu, sembilan buah dadu, serta penerangan lilin 6 buah.

 

Di sampaikan oleh kanit reskrim polsek Sungai Gelam Ipda Irmansyah bahwa, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat  bahwa adanya kegiatan perjudian jenis dadu goncang di Rt 26 desa Talang Belido, dan memang saat di lakukan penangkapan ada kegiatan  keramaian, sehingga tiga badar tersebut membuka lapak judi dadu goncang di lokasi tersebut.

 

“ada 3 bandar yang kami amankan, karena disana ada 3 lapak dadu. Sehingga kami dari pihak sat reskrim melakukan pengamanan,” ujar Ipda Irmansyah.

 

 

Atas perbuatan nya, tiga pelaku IY, S dan AP, di jerat dengan pasal 303 kuhp dengan ancaman kurungan penjara  10 tahun.

Sumber: