Kuasa Hukum Nurkholis Ditahan Kejaksaan Negeri Tanjab Timur

Kuasa Hukum Nurkholis Ditahan Kejaksaan Negeri Tanjab Timur

jektvnews.com - Muara Sabak, Pasca tahapan sidang kasus korupsi dana hibah pilkada tahun 2020 lalu dengan tersangka nurkholis, pihak kejaksaan juga turut menahan kuasa hukum dari mantan ketua KPU Tanjung Jabung Timur Nurkholis,yakni Tengku Irwansyah atas dugaan menghalang halangi proses penyelidikan terhadap tersangka.

 

Tengku Irwansyah di jerat dengan pasal 221 ayat 1 KUHP dengan indikasi berusaha menghalangi proses penyelidikan terhadap tersangka nurkholis.

 

dirinya dijemput oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur pada saat sedang nongkrong di salah satu cafe di Kota Jambi ,sempat terjadi penolakan saat proses penangkapan, namun akhir nya Tengku Irwansyah dapat di bawa langsung ke Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur,Rachmad Surya Lubis mengatakan,penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur terhadap Tengku Ardiansyah atas dasar mencoba menghalangi proses tindak hukum tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

“kita terpaksa menahan kuasa hukum dari mantan ketua KPU Tanjung Jabung Timur Nurkholis, Tengku Irwansyah karena beliau ini mencoba menghalangi proses peyidikan kami terhadapp tersangka, salah satunya dengan masuk tanpa melalui PTSP dan menarik kliennya yang tengah diperiksa,selain itu ada bukti kuat kepada calon tersangka untuk tidak menghadiri panggilan penyidik dengan berbagai alasan”. Tutur Rachmad Surya Lubis, Kamis (03/02). (why)

Sumber: