Kasus Korupsi Oknum Dinas PUPR Jambi Dilimpahkan ke Kejari Tanjabtim

Kasus Korupsi Oknum Dinas PUPR Jambi Dilimpahkan ke Kejari Tanjabtim

MUARASABAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) mendapat limpahan kasus korupsi dengan berkas tahap II yang melibatkan oknum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi dari Polres Tanjabtim.
 
Kepala Kejari Tanjabtim, Rachmad Surya Lubis dalam Konferensi Pers yang digelarnya Selasa (31/8) kemarin mengatakan, bahwa tersangka merupakan salah satu oknum yang bekerja di Dinas PUPR Provinsi Jambi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen dengan proyek pembangunan TPA di Kelurahan Parit Culum I, Kecamatan Muara Sabak Barat senilai Rp 2,7 Miliar Tahun Anggaran 2017.
 
"Sebelumnya kasus ini ditangani oleh Polres Tanjabtim dan dilimpahkan kepada kita dengan berkas tahap II atas nama Raden Rudy Tedia Djaya Laksana," katanya.
 
Dijelaskannya, untuk temuannya yaitu pembangunan Workshop dan Mushola dengan anggaran sekitar Rp 500 juta, pos jaga sekitar Rp 46 juta, jembatan timbang sekitar Rp 485 juta, pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan sekitar Rp 900 juta, pembangunan rumah dinas penjaga sekitar Rp 227 juta dan pengerjaan pembangunan rumah kompos dengan anggaran sekitar Rp 200 juta.
 
"Dari hasil audit temuan Perwakilan BPKP Provinsi Jambi, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 777.071.055,42. Ini merupakan salah satu unsur yang telah terpenuhi dalam pelaksanaan tindak pidana korupsi, tentunya ada tersangka, ada tindakan melawan hukum dan kerugian," terangnya.
 
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tanjabtim, Reynold menambahkan, kegiatan ini yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan penyelidikannya pada tahun 2019. Menurutnya, tersangka mengerjakan proyek tersebut tidak sesuai dengan rancangan kontrak dan RAB.
 
"Kami masih akan melihat fakta persidangan yang akan digelar terkait tuntutan hukumannya nanti," terangnya.
 
Reynold menambahkan, dari besaran kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka tersebut, hingga saat ini belum ada pengembalian kerugian dari tersangka.
 
"Terkait apakah ada tambahan tersangka baru, itu masih belum bisa kita pastikan. Tapi kita masih menunggu hasil dari pengembangan yang dilakukan oleh teman-teman penyidik," pungkasnya. 
 
Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-undang tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1.
 
"Dimana dalam amanat pasal 2 tersebut untuk hukumannya maksimal 20 tahun penjara, dan sesuai pasal 3 minimal hukumannya 4 tahun penjara dan seumur hidup sesuai undang-undang tindak pidana korupsi," tutupnya.(lan)

Sumber: