Terima Uang Dari Kusnindar,Budiyako Klaim Uang Halal

Terima Uang Dari Kusnindar,Budiyako Klaim Uang Halal

Kota Jambi – Anggota DPRD Provinsi Jambi dari partai Gerindra Budiyako, membantah menerima suap uang ketok palu terkait pengesahan APBD Jambi tahun 2017. Bantahan tersebut disampaikan saat menjadi saksi yang terdakwa Zainalabidin, Efendi Hatta, dan Muhammadiyah. Dihadapan majelis hakim pengdilan tinggi tipikor Jambi yang di ketuai Yandi rone, Budiyako diketahui ada menerima uang dari Kusnindar dan juga anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Namun Budiyako tidak mengakui jika uang itu adalah uang ketok palu untuk pengesahan RAPBD, politisi Gerindra itu menganggap pemberian Kusnindar saat itu adalah cicilan pembayaran hutang.

Budiyako menyebut Kusnindar memiliki hutang RP 600 juta rupiah untuk bisnis jual beli mobil. Budiyako juga sempat bersitegang dengan Nelson Fredi kuasa hukum terdakwa Zainal abidin, penyebabnya Budiyako tidak terima dengan kenyataan Nelson jika yang di terimanya dari kusnindar adalah uang haram sebagai suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, namun saat ditanya oleh ketua majelis hakim Budiyako tidak dapat menunjukan bukti jika memang Kusnindar ada meminjam uang.

Budiyako menjelaskan ada terkait uang yang diberikan terhadapnya bukan lah uang ketok palu, melainkan uang untuk pembayaran hutang yang merupakan hak pribadi nya. Sebelumnya Kusnindar pernah meminjam uang ke Budiyako beberapa kali sejak tahun 2016 hingga 2017 dengan total RP 600 juta rupiah. Budiyako mengira uang yang diberikan adalah uang hutang untuk bisnis jual beli mobil yang dicicil untuk di bayarkan.

“Beliau meminjam uang ke saya di tahun 2016, dia bilang ke saya untuk komisi jual beli mobil waktu itu, ada kwitansi karena ini sudah lama 2017 dia membayar dengn mengansur.” Ungkap Budiyako Anggota DPRD Provinsi Jambi.

Sumber: