Faried : Kita Akan Panggil Seluruh OPD Di Kota Jambi Untuk Mengidentifikasi Perda Masing-Masing
KOTA JAMBI -Dalam rangka menindaklanjuti surat Kemendagri nomor 188/1518/0TDA terkait Perda dan Pilkada tindak lanjut UU: 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan telah diterbitkannya surat edaran wali kota Jambi : HKM.OS/458/2021. Bampemperda DPRD Kota Jambi melakukan koordinasi dengan Kabag hukum Setda Kota Jambi. Rapat tersebut dilaksanakan di ruang bampemperda DPRD Kota Jambi pada selasa (30/03).
Koordinasi tersebut dilakukan bertujuan agar pemerintah daerah segera melakukan indentifikasi perda atau perkada. Disesuaikan dengan UU nomor 11 tentang cipta kerja. Serta guna mempercepat seluruh materi perda yang sudah ditetapkan.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly mengatakan, pihaknya mendorong kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar segera melakukan identifikasi perda atau perkada masing-masing.
"Melalui DPRD Kota Jambi kita akan memfasilitasi dan akan memanggil seluruh OPD yang ada di Pemerintah Kota Jambi untuk mengidentifikasi perda yang harus disesuaikan dengan regulasi baru yakni Omnibuslaw," katanya.
Faried juga menambahkan ada 45 peraturan pemerintah dan 4 perpres yang tercantum, harus di revisi serta di buat baru dengan disederhanakan melalui perkada.
"Kita tidak tahu Perda apa saja yang telah dibuat OPD, nah hari Senin akan coba panggil. Kita fasilitasi silahkan para OPD mengidentifikasi perda yang mereka miliki dan disesuaikan dengan peraturan cipta kerja," sambungnya.
Setelah itu apabila ada kesepakatan maka akan diberikan waktu guna mengidentifikasinya.
"Nanti misalnya mereka minta waktu satu minggu, maka setelah seminggu itu kita bikin fakta integritas terkait komitmen mereka untuk menyelesai revisi itu," ujar Faried.
Sumber: