PJ Gubernur Jambi Minta Tingkatkan Kinerja Rencana Aksi Pencegahan Korupsi
JAMBI - Pemerintah provinsi Jambi dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi kinerja rencana aksi pencegahan korupsi (21/4). Rakor yang digelar diruang pola kantor Gubernur Jambi tersebut dihadiri seluruh kepala daerah yakni hadir Sekda Provinsi Jambi Sudirman, para pimpinan OPD Lingkup Pemprov Jambi dan perwakilan pemerintah kabupaten/kota seprovinsi Jambi. Dari pihak KPK RI hadir Didik Agung Widjanarko selaku Direktur Koordinasi Supervisi KPK RI dan Maruli Tua sebagai Kasatgas I Pencegahan Wilayah 1 KPK RI.
Dalam sambutanya PJ Gubernur Jambi mengapresiasi upaya pembenahan yang dilakukan oleh KPK untuk mencegah dan memberantas korupsi. Bersama seluruh pemangku kepentingan, KPK terus membangun sistem pencegahan korupsi, untuk menutup atau mempersempit celah peluang untuk melakukan korupsi, salah satunya dengan Monitoring Centre for Prevention (MCP)/Pusat Pemantauan untuk Pencegahan, dengan 8 (delapan) area intervensi dalam pencegahan korupsi di pemerintah daerah.
"Delapan area pencegahan korupsi itu adalah perencanaan dan pengangaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, APIP (Aparatur Pengawas Intern Pemerintah), Manajeman Aparatur Sipil Negara (ASN), Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa (khusus di pemerintah kabupaten)." Sebut Pj Gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni
Ia menambahkan untuk melaksanakan delapan area intervensi dalam pecegahan korupsi, Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi telah menetapkan rencana aksi program pencegahan korupsi terintegrasi, yang berfokus pada delapan area intervensi dalam pencegahan korupsi. Kemudian untuk Provinsi dibentuk 7 (tujuh) Pokja dan untuk kabupaten dibentuk 8 (delapan) Pokja yang tugasnya mengkoordinir tindak lanjut penyelesaian seluruh rekomendasi.
Pj Gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni juga mengapresiasi kepada KPK yang telah menfasilitasi percepatan penyelesaian sertifikasi aset daerah baik untuk Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Penyerahan ini dilakukan secara simbolis dari Kanwil BPN Provinsi Jambi Kepada pemerintah Provinsi dan dari kepala kantor pertanahan kabupaten/kota kepada pemerintah Kabupaten/Kota. Selain itu juga di serahkan sertifikat tanah kepada PLN.
Sumber: