Putra Absor : Kita Minta Kepada Sekretariat Untuk Secepatnya Melakukan Pemindahan

Putra Absor : Kita Minta Kepada Sekretariat Untuk Secepatnya Melakukan Pemindahan

Kota Jambi- Rencana renovasi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi akan segera dilaksanakan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi juga telahmemastikan bahwa pihaknya akan segera merenovasi gedung dewan perwakilan rakyat daerah kota Jambi tersebut pada tahun 2021 ini.

Gedung DPRD Kota Jambi dinilai sudah representatif lagi. Dan juga dengan adanya penambahan Anggota Dewan saat ini. Dari pantauan dilapangan, kini pengerjaan renovasi gedung DPRD Kota Jambi tersebut sudah mulai dilaksanakan, gedung tersebut terlihat sudah mulai dipagari dengan seng.

Plt Kepala dinas PUPR Kota Jambi Masrizal mengatakan itu juga pihak kontraktor telah menandatangi kontrak kerja, dan saat ini tinggal menunggu pengerjaan saja.

"Ya untuk kontra sudah di tanda tangani, untuk saat ini tinggal proses pemindahan barang barang yang ada di kantor yang lama akan segera di pindahkan, itu juga pagar pengaman sudah kita buat dalam waktu dekat akan kita laksnakan renovasi tersebut " kata Masrizal.

Dinas PUPR Kota Jambi juga telah mengalokasikan dana sebesar 10 Miliar Rupiah dalam perenovasian gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi tersebut. Untuk perenovasian gedung ini tidak semuanya di rehab, namun hanya ada dua gedung yang berasa di samping gedung utama yang akan di rehab.

Sementara itu saat ini pihak DPRD Kota Jambi tengah mempersiapkan pemindahan barang barang yang ada di kantor lama yang akan di renovasi tersebut ke kantor sementara DPRD Kota Jambi yakni di Ratu Recident.

" rencana kita pindah kantor secepatnya, ya kita berharap minggu depan sudah pindah pindah kantor,karena kasihan kontraktor yang sudah melakukan kontrak sudah lebih kurang 1 bulan dia melakukan aktivitas,nanti terkendala di waktu pula kan, makanya kita minta kepada sekretariat untuk secepatnya melakukan pemindahan" kata Putra Absor Ketua DPRD Kota Jambi. (Lis)

Sumber: