Pimpinan Baru KPK Dilantik, MPR: Jangan Hanya Andalkan OTT

Pimpinan Baru KPK Dilantik, MPR: Jangan Hanya Andalkan OTT

Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru saja dilantik Presiden Joko Widodo bisa menjawab berbagai apriori publik terhadap KPK dengan menunjukkan kerja nyata. Bamsoet – sapaan akrabnya, mengatakan rakyat membutuhkan hasil pemberantasan korupsi bukan sekadar angka yang ditunjukkan dengan seberapa banyak perkara yang ditangani. Melainkan seberapa besar penyelenggaraan negara bisa berjalan efektif untuk kepentingan rakyat.

Karena merujuk hasil survei Transparency International menunjukkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2018 berada di skor 38 dari skala 0-100. Jadi semakin kecil skornya menunjukkan negara tersebut banyak terjadi korupsi.

Indonesia dengan skor 38 berada di urutan ke-4 negara ASEAN dan urutan 89 dari 180 negara. Indonesia kalah dari Singapura (skor 85), Brunei Darussalam (skor 63), dan Malaysia (skor 47).

“Artinya, sejak berdiri pada 2002, kinerja KPK dengan melakukan berbagai operasi tangkap tangan (OTT) ataupun tindakan lainnya yang oleh publik tak jarang dinilai sporadis, terbukti belum maksimal dalam membersihkan Indonesia dari korupsi,” ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Sabtu (21/12).

Adapun pimpinan KPK periode 2019-2023 yang dilantik di Istana Negara, Jumat (20/12) adalah Ketua Firli Bahuri dan para komisioner yakni Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.

Supaya pemberantasan korupsi berjalan efektif, Bamsoet meminta KPK jangan hanya mengandalkan Operasi Tangkap Tangan (OTT), melainkan strategi lain.‎ Sebagai lembaga penegak hukum, KPK juga harus membangun sinergitas dengan lembaga penegak hukum lainnya seperti Polri dan Kejaksaan. Bahkan juga ke berbagai lembaga pengawasan lainnya seperti PPATK, BPK, maupun BPKP.

“Jadi KPK tak hanya mengandalkan OTT, melainkan juga strategi dan pendekatan lain,” katanya.

Menurut politisi Partai Golkar tersebut, pemberantasan korupsi tak bisa dilakukan oleh KPK seorang diri. Hindari show off maupun ego sektoral kelembagaan. Terlebih dari itu, dengan berbagai kewenangan luar biasa yang telah diberikan Undang-Undang kepada KPK, seperti penyadapan serta kebijakan hukum lainnya, yang notabene tak dimiliki Polri dan Kejaksaan.

Bamsoet menyampaikan, mulai periode ini KPK memiliki Dewan Pengawas yang juga baru dilantik oleh Presiden Joko Widodo. Bukan untuk menghambat kinerja KPK, melainkan untuk memastikan KPK selalu berada dalam rel dan koridor hukum yang tepat dalam pemberantasan korupsi.

“Penunjukan kelimanya sekaligus menepis anggapan bahwa keberadaan Dewan Pengawas KPK akan mengebiri kinerja KPK. Justru sebaliknya, Dewan Pengawas akan semakin memperkuat KPK,” pungkas Bamsoet.

Sumber: