PNS Wajib Baca, Ini Aturan Terbaru Menpan-RB Soal Penilaian Kinerja

PNS Wajib Baca, Ini Aturan Terbaru Menpan-RB Soal Penilaian Kinerja

Sementara bagi pejabat fungsional yang telah menghasilkan output untuk angka kredit berdasarkan SKP periode Januari – Juni, tetap dapat diperhitungkan untuk pengajuan daftar usulan penetapan angka kredit.

“Kami imbau para pimpinan instansi pemerintah untuk bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan SE tersebut pada masing-masing unit organisasi di bawahnya,” tutup Menteri Tjahjo.

Sumber: www.fajar.co.id

Sumber: