Jaksa Hadirkan Tiga Ahli dalam Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Seragam Limnas Satpol PP Merangin
JAMBI - Tiga orang ahli dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam Linmas di Satpol PP Kabupaten Merangin tahun 2018. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Rabu (10/2).
Para ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Kejari Merangi adalah Slamet Budiono, Ahli Bidang Pengadaan Barang dan Jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Sachroel Hidayat Siregar, ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan dan Saidil Mursalin selaku Ahli Keuangan dari BRI.
Para saksi dalam persidangan diminta menerangkan mengenai mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai regulasi. Keterangan ahli juga sebagai acuan dalam menganalisa pelanggaran hukum pada kegiatan pengadan seragam Linmas di Satpol PP Kabupaten Merangin.
Saksi Slamet misalnya oleh JPU Kejari Merangin diminta keterangan mengenai prinsip pengadaan barang dan jasa. Termasuk para pihak yang terlibat, seperti Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK dan Pokja pada pengadaan barang dan jasa.
Fungsi dari PPK menurut Ahli mencakup beberapa item yaitu menyusun spesifikasi, termasuk menyusun HPS (Harga Perkiraan Sendiri). “PPK harus melakukan survei harga pasar dan harus ditetapkan 28 hari sebelum dibuka penawaran,” kata saksi Slamet dari LKPP.
“Survei harga pasar dilakukan dimana barang diproduksi. Ada kategori harga produsen, distributor dan reseller. Dalam perkara ini penyusunan harga level distributor,” katanya.
Menurutnya saat melakukan survei harga pasar juga harus terdokumentasi sebagai pembuktian hasil survei. “Batas harga juga tidak boleh terlalu rendah karena tidak akan ada yang mengajukan penawaran kalau harga terlalu rendah,” katanya.
Sumber: