Penjelasan Komnas HAM soal Kondisi Luka-luka di Jenazah 6 Laskar FPI

Penjelasan Komnas HAM soal Kondisi Luka-luka di Jenazah 6 Laskar FPI

JAKARTA - Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM mengungkap fakta cukup mengejutkan terkait kondisi enam jenazah Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas ditembak polisi dalam peristiwa di Tol Jakarta-Cikampek, KM 50, Karawang, Jawa Barat pada 7 Desember 2020 lalu. Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan tim Komnas HAM terhadap ahli kedokteran forensik, diperoleh keterangan mengenai 18 luka tembak pada enam jenazah pengawal Habib Rizieq tersebut. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan ahli kedokteran forensik memberikan pandangan setelah melihat perbandingan foto dari keluarga, dan proses autopsi serta paparan kepolisian.

Anam mengatakan, ahli tersebut juga mendengarkan penjelasan terkait kondisi mobil, khususnya lubang peluru dan melihat foto kondisi mobil. "Dijelaskan antara lain bahwa terdapat luka akibat tembakan pada enam jenazah tersebut sebanyak 18 luka tembak dan terdapat luka jahitan akibat tindakan autopsi," ujar Choirul Anam dalam konferensi pers laporan penyelidikan secara daring di Jakarta, Jumat (8/1). Berikutnya diperoleh keterangan, beberapa foto yang menunjukkan luka selain luka tembak dan jahitan akibat autopsi tersebut, bukan akibat dari tindakan kekerasan seperti pembakaran, melainkan karena konsekuensi dari waktu dan kondisi tubuh jenazah.

Sebelumnya, keluarga dari laskar FPI mencurigai adanya tanda-tanda kekerasan setelah melihat kondisi jenazah para korban tewas dalam baku tembak di Tol Jakarta - Cikampek. Selain itu, tim Komnas HAM juga meminta pendapat ahli psikologi forensik, antara lain dengan memperdengarkan pesan suara, diperlihatkan foto korban, diperdengarkan penjelasan saksi tidak secara langsung/wawancara.

Menurut Anam, ahli berpendapat tidak terdapat beban dalam pembicaraan oleh pembicara yang ada dalam rekaman, dan terdapat baseline persiapan untuk bertahan dan melawan.

Namun, penilaian ahli psikologi forensik ini tidak dijelaskan lebih jauh dalam paparan tim Komnas HAM. Adapun Komnas HAM menilai terdapat pelanggaran HAM dalam kematian empat laskar FPI di tol Cikampek KM 50. Sehingga, lembaga itu merekomendasikan perkara tersebut dibawa ke pengadilan.


Sumber: www.jpnn.com

Sumber: