Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali dilaksanakan di Provinsi Jambi Dalam Rangka HUT Jambi
JAMBI - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Provinsi Jambi ke 64, Pemerintah Provinsi jambi kembali melakukan program pemutihan pajak kendaraan,progrogram tersebut di laksanakan sela 6 bulan yakni dari tanggal 06 Januari 2021 hingga 31 Juni 2021 mendatang.
Kepala UPTD Samsat kota jambi Ariansyah mengatakan, putihan pajak kendaraan kali ini hanya penghapusan denda admistrasi dan juga penghapusan biaya balik nama kendaraan " pemutihan pajak kendaraan tahun ini dalam rangka memperingati HUT jambi, untuk sistem pemutihan pajak kendaraan kali ini pun hanya penghapusan denda admistrasi dan juga biaya balik nama saja" katanya Kamis ( 07/01)
Dalam pemutihan kali ini pun wajib pajak dapat melakukan registrasi pembayaran di kantor samsat, drivetru maupun melalui pembayaran online dengan beberapa syarat yang telah di tentukan " untuk pajak 1 tahun bisa di bayarkan dimana saja, namun untuk balik nama kendaraan, wajib dilakukan di kantor samsat, karena untuk prosesnya kita akan melakukan cek fisik kendaraan disini" lanjutnya.
Antusias wajib pajak dalam program pemutihan kali ini sudah lumayan tinggi, hal ini di karenakan masih belum terlalu masyarakat yang mengetahui prihal pemutihan tersebut " ada Sekitar 246 wajib pajak dihari pertama pelaksanaan pemutihan kemarin di kota jambi yang memanfaatkan program pemutihan pajak ini untuk pembayaran pajak kenadaraannya"sambungnya
Sumber: