PermenPAN-RB 72 Tahun 2020: Golongan PPPK Sesuai Ijazah, Masa Kerja 0 Tahun
Pendidikan D-II linear golongannya VI atau II/b.
Pendidikan D-III linear golongannya golongannya VII atau II/c PNS.
Penyuluh pertanian jenjang jabatan ahli pertama dengan pendidikan D-IV linear/S1 linear golongannya IX atau III/a.
Pendidikan S2 linear golongannya X atau III/b PNS.
Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengungkapkan, ketika PPPK resmi diangkat, maka masa kerjanya dihitung nol tahun.
Namun, golongan gajinya disesuaikan dengan jenjang jabatan dan pendidikan.
"Iya memang nol tahun saat PPPK mulai bekerja dan dikontrak seperti isi PerMenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 itu," kata Paryono kepada JPNN.com, Selasa (10/11).
Ketentuan ini cukup aneh dirasakan honorer K2 yang lulus PPPK.
Mereka membandingkan dengan rekrutmen CPNS 2018 dari honorer K2.
Masa kerja honorer K2 tetap diperhitungkan walaupun ada pemotongan sekitar dua tahun.
Menjawab ini Paryono membenarkan bila dalam rekrutmen CPNS 2018 dari honorer K2 memang ada perhitungan masa kerja.
"Kalau CPNS begitu bila direkrut dari honorer atau BUMN. Namun tidak semua BUMN diperhitungkan masa kerjanya saat masuk CPNS," tandasnya. (esy/jpnn)
Sumber: www.jpnn.com
Sumber: