KOMISI IV DPRD HEARING DENGAN HONORER K-II

KOMISI IV DPRD HEARING DENGAN HONORER K-II

KOTA JAMBI - Honorer k-2 yang mengadu ke dprd kota jambi ini rata-rata sudah mengabdi sebagai pengajar, staff, maupun tenaga kesehatan selama 20 tahun. Karena umur yang sudah tidak masuk persyaratan, mereka tidak terakomodir pada penerimaan cpns tahun ini. sebab usia honorer k 2 ini sudah diatas 35 tahun, sebagai batas usia pendaftar cpns.

Ketua dpd ahn kota jambi, elyaden,  mengatakan, pihaknya  meminta agar wali kota jambi dapat memperhatikan para honorer k-2 ini yang sudah mengabdi hingga puluhan tahun. yaitu dengan menerbitkan sk yang mengacu pada pp nomor 23 tahun 2014,  supaya para honorer yang sudah mengabdi kepada pemerintah ini merasa dilindungi.

Ketua komisi IV dprd kota jambi, jasrul  mengapresiasi, honorer k 2 yang hingga saat ini masih mengabdi dengan gaji yang sangat rendah.  Menurutnya dalam waktu dekat komisi IV akan berkoordinasi dengan dinas pendidikan kota jambi, dan bkpsdm kota jambi. Dewan akan mengupayakan agar wali kota jambi dapat mengeluarkan sk honorer k 2. Mengingat hal tersebut sudah dilakukan di beberapa kabupaten kota di provinsi jambi. (ita)

Sumber: