Ditetapkan Zona Merah, Ini Penjelasan Gugus Tugas Kota Jambi
JAMBI-Terkait ditetapkannya Kota Jambi sebagai zona merah karena kasus Covid-19, gugus tugas Kota Jambi angkat bicara.
Juru bicara gugus tugas Kota Jambi Abu Bakar mengatakan, ditetapkan maupun tidak ditetapkan sebagai zona merah tidak akan pernah mengurangi kinerja gugus tugas Covid-19 Kota Jambi.
"Kami tetap akan meningkatkan daya juang kinerja kami baik institusi Pemerintah daerah, maupun TNI / Polri yang berada dalam Satgas Covid-19 ini," katanya.
Kata Abu, Pemkot Jambi adalah pemerintah daerah yang sangat aktif dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Jambi. Diawal mulai merebaknya virus tersebut, pada bulan Maret Pemkot Jambi sudah mengambil langkah-langkah strategis dengan mengeluarkan edaran dan instruksi Wali Kota Jambi terkait pencegahannya di Kota Jambi.
Pemkot Jambi mengambil langkah cepat diantaranya dengan membangun Task Force atau Command Center, pusat penanganan pencegahan Covid-19 di Kota Jambi. Bahkan sebut Abu, sebelum DKI Jakarta melakukan PSBB, Pemkot Jambi sudah lebih dahulu melakukan pengetatan atau pembatasan seperti semi PSBB.
"Pemkot melakukan pembatasan dan pengetatan pintu masuk wilayah Kota Jambi, baik jalur darat, sungai, maupun udara," katanya.
"Terkait dengan informasi sebagai zona merah tentu ini kita akan lebih meningkatkan daya juang segenap unsur yang selama ini memang aktif di Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi," ujarnya.
Terkait dengan penetapan zona merah yang dipetakan Pemprov Jambi berdasarkan trend peningkatan kasus Covid dan Epidemiologi, maka gugus tugas Covid-19 Kota Jambi akan terus meningkatkan daya juang Satgas, seperti dengan mengoptimalkan strategi 3 T, yaitu, testing, seperti dengan memperbanyak pengambilan swab, kemudian tracking atau melakukan pelacakan yang efektif, selain itu treatment, yaitu diantaranya dengan meningkatkan rumah sakit yang menangani Covid-19, termasuk menyiapkan rumah isolasi.
"Selain itu kita juga akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan, kepada siapapun tanpa pandang bulu, karena bagi kami penerapan protokol kesehatan adalah harga mati dan tidak ada tawar-menawar.
Termasuk dengan mengoptimalkan penerapan Instruksi Wali Kota Jambi nomor 15 tahun 2020, tentang Pembatasan Pemberlakuan Operasional dan Penghentian Sementara Kegiatan pada Area Publik, Usaha Kepariwisataan, Keagamaan dan Sosial Kemasyarakatan Dalam Upaya Pencegahan Penularan Covid-19," pungkasnya. (hfz)
Sumber: