Detik-detik Dosen UMI Dihina, Disiksa dan Ditangkap Saat Bentrok Demo UU Cipta Kerja

Detik-detik Dosen UMI Dihina, Disiksa dan Ditangkap Saat Bentrok Demo UU Cipta Kerja

MAKASSAR – Andri Mamonto, dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar ini, tidak menyangka menjadi korban salah tangkap oleh oknum polisi.

Penangkapan dirinya itu terjadi saat demo UU Cipta Kerja di Jalan Urip Sumohardjo, yang berujung pada bentrok antara massa aksi dengan polisi, pada Kamis (8/10/2020) kemarin.

Pekerjaannya sebagai tenaga pengajar di kampus ternama itu, dihina karena dikira terlibat dalam unjuk rasa yang berujung pada bentrok.

“Saya tidak terima ada perkataan yang ketika ada temannya (oknum polisi) bilang jangan ini (Andri) karena dosen. Tetapi temannya ini bilang dosen s**** (bahasa kotor) dan memukul. Itu yang saya tak terima pernyataan itu,” kata Andri, Senin (12/10/2020).

Akibat dari pukulan itu, dosen muda berusia 27 tahun ini mengalami memar di mata, luka di tangan, dan di beberapa bagian tubuhnya yang lain.

Oknum polisi itu menyiksa Andri secara membabi buta. Bahkan memukul paha Andri menggunakan tameng saat sudah ditahan di mobil tahanan dan dibawa ke Polrestabes Makassar.

“Saya dipukul, diinjak, saya bangun lalu dipukul lagi. Hingga tiga kali saya berdiri, saya dihantam pakai tameng di paha hingga lebam. Luka ini (di tangan) saya sudah tak sadar,” tambah Andri, korban salah tangkap ini.

Padahal sebenarnya, Andri saat itu hanya ingin membeli makanan di depan kampus Unibos Makassar, meskipun dia tahu aksi unjuk rasa yang berujung bentrok masih berlangsung.

Dia juga mengaku sama sekali tidak terlibat dalam aksi itu. Dia bahkan telah memberi tahu kepada polisi yang menghampirinya, bahwa dirinya adalah dosen dan tidak mungkin melakukan tindakan anarkis tersebut.

“Saya tunjukkan KTP dan tidak dihiraukan dan langsung dipukul dan diangkat. Dipukul di kepala secara berulang kali. Itu dilakukan kurang lebih 15 orang (oknum polisi),” bebernya.

Sampai hari ini, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul belum merespons soal dugaan salah tangkap terhadap dosen tersebut.

Meski demikian, Andri Mamonto bersama PBHI Sulsel telah melapor kejadian yang ia alami ke Propam Polda Sulsel. Luka yang dia alami pun diperlihatkan demi oknum polisi yang memukul Andri bisa diproses secara institusi.

“Tim Pendamping dari PBHI Sulsel dampingi korban, melaporkan tindak pidana yang dialami korban dan melaporkan ke Propam Polda Sulsel,” kata Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum PBHI Sulsel, Syamsumarlin.

Sumber: www.fajar.co.id

Sumber: