Lima Pasangan Bukan Suami Istri Tepergok Berbuat Terlarang di Penginapan
PALEMBANG — Sebanyak 5 pasangan bukan suami istri terjaring razia Operasi Yustisi yang digelar aparat Polsek Kemuning di sejumlah penginapan Sabtu (26/9/2020) malam hingga Minggu (27/9/2020) dini hari.
Saat digerebek, kelima pasangan itu sedang berada di dalam kamar dan diduga sedang melakukan perbuatan terlarang.
“Kami amankan pasangan tanpa ikatan ini di sejumlah tempat penginapan kawasan Kemuning Palembang,” terang Kanit Reskrim Polsek Kemuning Iptu Arlan Hidayat.
Arlan mengatakan, giat razia ini dilakukan dalam rangka penegakkan disiplin masyarakat untuk menjalankan protokol Covid-19 menuju adaptasi kebiasaan baru.
Polisi mengamankan 5 pasangan itu setelah mendatangi kawasan penginapan di Jl Pipa Reja, Jl Kejawen, Jl Sirna Raga, dan Jl Angkatan 66. Lalu polisi juga mendatangi penginapan yang berada di Jl Swadaya Lr Kandis 1, Jl R Sukamto, Jl Jenderal Sudirman, Jl AKBP H Umar, Jl Ampibi dan terakhir di Jl Maysabara.
Pasangan yang sebagain berasal dari luar kota Palembang tersebut diamankan dan digiring ke Mapolsek Kemuning untuk didata. Polisi juga memberikan imbauan langsung termasuk peringatan untuk tidak mengulangi perbuatannya. (jpnn)
Sumber: