Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Segera Ditetapkan, Begini Penjelasan Mabes Polri

Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Segera Ditetapkan, Begini Penjelasan Mabes Polri

JAKARTA– Bareskrim Polri langsung bergerak setelah meningkatkan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) ke tahap penyidikan. Kemarin (18/9) penyidik kembali melakukan gelar perkara untuk merencanakan teknis penyidikan.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan bahwa fokus gelar perkara kemarin adalah perencanaan penyidikan.

”Perencanaan apa yang akan dilakukan ke depan,” ujarnya.

Berdasar keterangan sebelumnya, kebakaran di gedung utama Kejagung diduga kuat bermula dari api di ruang rapat biro kepegawaian.

Nah, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap saksi yang potensial menjadi tersangka. ”Di situlah fokus pemeriksaan ke depan,” ucapnya.

Yang pasti, lanjut Awi, penyidik akan mengungkap apakah perbuatan tersebut merupakan kesengajaan atau kealpaan.

Pihaknya meminta publik menunggu perkembangan kerja penyidik. ”Kami akan sampaikan hasil penyidikannya,” kata dia.

Dalam tahap penyelidikan, tim Bareskrim memeriksa 131 saksi. Antara lain terdiri atas office boy, pegawai kejaksaan, petugas keamanan, serta ahli pidana dan ahli kebakaran.

Di bagian lain, anggota Komisi III M. Nasir Djamil mengapresiasi langkah kepolisian yang meningkatkan kasus kebakaran gedung Kejagung ke tahap penyidikan setelah menemukan unsur pidana dari peristiwa tersebut.

Sejak awal pihaknya sudah curiga bahwa gedung utama Kejagung dibakar. Menurut dia, api berkobar lama dan upaya mobilisasi mobil pemadam kebakaran juga tidak cepat.

Politikus PKS itu menyatakan, bisa jadi kasus kebakaran tersebut merupakan sebuah konspirasi untuk memberikan daya kejut kepada jaksa agung.

”Saya duga ini ada kaitannya dengan kasus-kasus besar yang saat ini ditangani kejaksaan,” ungkap legislator asal daerah pemilihan Aceh itu.

Namun, Nasir tidak mau berspekulasi siapa aktor dalam kasus tersebut. Dia berharap Bareskrim Polri transparan dalam penanganan perkara. Polisi juga harus tetap menjaga independensinya.

Sarifuddin Sudding, anggota komisi III yang lain, juga mendesak Bareskrim mengusut tuntas kasus kebakaran yang dinilai mengandung unsur kesengajaan itu.

”Kami mengapresiasi proses hukum yang ditangani Mabes Polri. Tapi, kami minta pengusutan kasus tersebut harus tuntas,” terangnya.

Sumber: