Kenal Cewek di Tinder, Berkencan di Pasar Baru, Berakhir dalam Koper

Kenal Cewek di Tinder, Berkencan di Pasar Baru, Berakhir dalam Koper

Hingga akhirnya polisi menemukan tubuh RHW dan menangkap kedua pelaku, Rabu (16/9). Oleh karena itu, polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Jerat lainnya ialah Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP. Penggunaan Pasal 365 KUHP itu karena pelaku juga menguasai harta benda milik korban.

Sumber: