70 Daerah Gawat Darurat

70 Daerah Gawat Darurat

JAKARTA –  Jumlah daerah yang berstatus zona merah, terus bertambah. Data terbaru Satgas COVID-19 per 6 September 2020, terdapat 70 daerah zona merah dan 63 zona hijau. Pembagian zonasi ini berdasarkan risiko penularan virus Corona. Data tersebut dirangkum setiap minggu dari 514 kabupaten/kota seluruh Indonesia.

“Berdasarkan analisa mingguan yang diolah Satgas dengan data dari Pusdatin Kementerian Kesehatan, saat ini ada 70 kabupaten/kota dengan zona merah. Kemudian, 267 kabupaten/kota zona oranye atau risiko sedang,” jelas juru bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, di Jakarta, Kamis (9/9).

Wiku mengingatkan pemda yang wilayahnya masuk kategori zona merah dan oranye untuk segera berbenah. Pemda terkait harus memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan (selengkapnya lihat grafis, Red).

“Ini adalah peringatan bagi semuanya. Selain itu, aba-aba untuk daerah sesegera mungkin menekan penularan. Sebab, penularan bisa terjadi dengan menjalankan aktivitas sosial ekonomi yang tidak patuh protokol kesehatan,” terang Wiku.

Terkait DKI Jakarta, Wiku menilai sudah seharusnya Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan yang lebih ketat. Sebab, kasus Corona makin naik.  “Khusus daerah yang sedang menjalankan PSBB, termasuk DKI Jakarta, kami harapkan kecamatan bisa melakukan pembatasan sosial berskala mikro. Sehingga bisa betul-betul tempat yang memiliki penularan tinggi sesuai dengan data yang ada bisa dikendalikan dengan baik,” terang Wiku.

Untuk ruang isolasi dan intensive care unit (ICU) di 7 rumah sakit rujukan COVID-19 di DKI Jakarta, telah terisi 100 persen. “ICU dan ruang isolasi di DKI Jakarta per 8 September 2020 di tujuh dari 67 RS rujukan COVID-19 sudah penuh 100 persen,” terangnya. Namun Wiku tidak nama tujuh RS rujukan yang sudah habis kapasitas tersebut.

Sedangkan bed occupancy ratio (BOR) atau penggunaan tempat tidur ruang ICU dan isolasi di 46 dari 67 RS rujukan sudah terisi lebih dari 60 persen. Selanjutnya BOR ICU dan ruang isolasi di 14 dari 67 RS rujukan terisi di bawah 60 persen.

“RS Darurat Wisma Atlet memiliki kamar untuk perawatan. Terutama pasien dengan kondisi sedang-ringan. Jumlah kamar yang ada 2.700 bed dan terisi 1.600. Jadi masih ada 1.100 bed untuk perawatan pasien dengan status sedang-ringan,” urainya.

RS Wisma Atlet, lanjutnya, juga membuat flat isolasi mandiri dengan kapasitas 4.800 kamar di tower 4 dan 5. “Fasilitas ini digunakan untuk menampung masyarakat yang menderita COVID-19. Khususnya Orang Tanpa Gejala (OTG) yang tak bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Untuk itu perlu ada surat rekomendasi dari puskesmas atau kelurahan setempat. Ssehingga bisa dirawat isolasi mandiri di flat isolasi mandiri RS Wisma,” tambah Wiku.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Rabu (9/9) menyatakan menarik rem darurat. Yakni mencabut kebijakan PSBB Transisi dan memberlakukan kembali PSBB total. Kebijakan ini diambil karena ada tiga indikator. Yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus COVID-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta. Pemberlakuan kembali PSBB ini dimulai 14 September 2020. Namun belum diketahui kapan berakhirnya.

Hingga kemarin, jumlah terkonfirmasi positif COVID-19 di Indonesia mencapai 207.203 orang. Ini setelah ada penambahan sebanyak 3.861 kasus. Selain itu, 147.510 orang dinyatakan sembuh. Pasien meninggal dunia berjumlah 8.456 orang.

Khusus DKI Jakarta, jumlah positif COVID-19, mencapai 50.671 kasus. Kemarin ada penambahan sebanyak 1.274 kasus. Pasien yang sembuh 38.228. Sedangkan yang meninggal dunia sebanyak 1.351 orang.

Wiku tak memungkiri keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut akan berdampak pada ekonomi. “Dalam PSBB pembatasan utamanya adalah pembatasan aktivitas sosial ekonomi. Tentu ada dampak sosial ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat. “Kita melihat kenaikan kasus selama empat Minggu terakhir. Zona merah di DKI Jakarta. Karena itu, perlu dilakukan pembatasan yang lebih ketat,”  tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengingatkan stabilitas di pasar keuangan domestik harus betul-betul dijaga. Hal ini menyusul keputusan Pemprov DKI Jakarta yang menarik rem darurat melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total mulai 14 September 2020 mendatang.

Sumber: