72 Ribu Pekerja Swasta di Provinsi Jambi Diusulkan Terima Subsidi Gaji

72 Ribu Pekerja Swasta di Provinsi Jambi Diusulkan Terima Subsidi Gaji

JAMBI - Sebanyak 72 ribu pekerja swasta di Provinsi Jambi yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan diusulkan mendapat subsidi gaji dari Pemerintah Pusat.

Nilainya sebesar Rp 600 ribu per bulan dan akan diberikan selama 4 bulan, dengan pencaian dalam dua tahap.

Dari 72 ribu calon penerima tersebut hingga hari ini subsidi yang telah cair kurang lebih sebanyak 1.400 orang. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pembinaan, Pengawasan dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi, Dedy Ardiansyah.

Dijelaskan Dedy, tidak semua pekerja dari 3.800 perusahaan yang di Provinsi Jambi diusulkan mendapat subsidi gaji. Sebab menurutnya masih ada perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu ada juga yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan namun gajinya Rp5 juta ke atas dan karyawan BUMN.

"Ketika perusahaan tidak mengikutsertakan karyawan dalam BPJS maka ada sanksi pidana pasal 19 kurungan 8 tahun dan denda Rp1 M, yang terkait itu adalah pengurus dan pimpinan perusahaan," jelasnya. (mg3/aba)

Sumber: