Beredar Pesan Berantai Siswa Dilarang Keliaran Malam Hari, Abu Bakar : Itu Hoax

Beredar Pesan Berantai Siswa Dilarang Keliaran Malam Hari, Abu Bakar : Itu Hoax

JAMBI- Beredar informasi pesan berantai melalui Whatsapp yang isinya memberitahukan kepada orangtua agar memberitahukan kepada putra/putrinya, bahwasanya mulai nanti malam dilarang berkeliaran diluar rumah atau berkerumun ditempat-tempat keramaian.

Berikut Informasi lengkapnya :
“Assalamualaikum wr wb.
Bp ibu mohon untuk memberitahukan kepada putra putrinya mulai nanti malam dilarang berkeliaran diluar rumah atau berkerumun ditempat2 keramaian karena bapak Wali kota bersama satpol PP dan Satgas Covid 19 akan Razia keliling dg memvawa mobil GDS Gerakan Disiplin Siswa bagi yg terjaring akan diangkut di mobil untuk dikarantina , wali murid dan gurunta akan dipanggil juga, Razia masker bagi yg tidak memakai masker disuruh menyemprot lingkungan radius 1000 meter . Mohon untuk di Share di Paguyuban hari ini juga. Terima kasih. Wassalamu'alaikum wr.wb.

Terkait hal tersebut Jubir Pemkot Jambi Abu Bakar, membantah pesan berantai tersebut merupakan pernyataan resmi Humas Kota Jambi.

“Humas tidak pernah mengeluarkan pesan berantai tersebut,” kata Abu Bakar Rabu 2 September.

"Dapat kami klarifikasi dan informasikan bahwa berita tersebut adalah bohong Hoax," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa beberapa hari ini Pemkot Jambi bersama dengan Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jambi memang sedang melaksanakan rapat untuk menerapkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakan Hukum bagi para pelanggar protocol kesehatan. Selain itu juga membahas tentang pembatasan aktivitas masyarakat, baik diarea publik, maupun di pusat-pusat perekonomian.

“Kami tegaskan sekali lagi bahwa itu bukan produk humas, tapi secara substansi itu mengingatkan kepada siswa untuk tidak berkeliaran atau berkerumun pada malam hari. Secara substansi cukup baik,” katanya.

Abu Bakar menambahkan, sementara untuk informasi bahwa wali kota akan melaksanakan razia, hal itu tidak benar. Karena berdasarkan Inpres tersebut sudah ada instrument tentang penegakkan hukum bagi para pelanggar protocol Covid-19. Instrument tersebut akan diterapkan oleh tim inspector dilapangan. Dimana gugus tugas telah membentuk tim inspektor ditiap wilayah, yang terdiri dari pejabat pemerintah. Mulai dari kecamatan, lurah hingga melibatkan RT setempat, dan juga dibantu oleh TNI/Polri.

“Tim inspektor inilah yang giat melakukan pengawasan protokol kesehatan dilapangan. Intinya membatasi adanya kerumunan, memakai masker, dan menjaga jarak. Makanya mulai sekarang kita terapkan 4 M agar terhindar dari pelanggaran protokol kesehatan, diantaranya adalah memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan membatasi aktivitas malam,” katanya. 

Sumber: