Mengenal Dua Makna Kata Anjay dalam Surat Edaran Komnas PA

Mengenal Dua Makna Kata Anjay dalam Surat Edaran Komnas PA

JAKARTA – Meski menuai pro dan kontra, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) resmi menerbitkan surat edaran yang membahas tentang penggunaan kata Anjay.

Menurut surat tersebut, penggunaan kata Anjay harus dilihat dari berbagai sudut pandang, makna, dan tempat.

Salah satu makna kata Anjay bisa dianggap positif jika digunakan sebagai kata pengganti ucapan salut dan makna kagum sebagai bentuk pujian serta tidak mengandung kekerasan dan bullying. Dan pastinya hal tersebut tidak akan menimbulkan rasa sakit hati atau kerugian lainnya.

Namun, makna lain dari kata anjay bisa juga memiliki makna negatif. Jika kata Anjay digunakan untuk merendahkan martabat seseorang, maka istilah tersebut merupakan salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana. Ini sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

“Oleh sebab itu, harus dilihat perspektifnya karena penggunaan istilah Anjay sedang viral di tengah-tengah pengguna media sosial dan anak-anak,” demikian pernyataan rilis yang dipublikasikan pada 29 Agustus itu.

“Lebih baik jangan menggunakan kata Anjay. Ayo kita hentikan sekarang juga!!!” tutup rilis tersebut. (dbs)

Sumber: