Bank Jambi Jamin Nasabah Tidak Dirugikan

Bank Jambi Jamin Nasabah Tidak Dirugikan

--

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa (2/6/2025), menyampaikan bahwa RS telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 27 saksi dan ahli.

“Modusnya, tersangka berpura-pura diminta tolong oleh pemilik rekening untuk melakukan penarikan dana,” jelas Taufik.

Karena sebelumnya sering membantu nasabah, aksinya tidak menimbulkan kecurigaan dari teller maupun pegawai lainnya.

“Atas dasar itu, pegawai lain tidak curiga terhadap pelaku,” tambahnya.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun.

Sumber: