Hina Nabi Muhammad, Penyanyi Religi Dijatuhi Hukuman Mati
NIGERIA- Seorang penyanyi religi di Nigeria Utara dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Syariat di negara itu setelah terbukti melakukan penistaan terhadap Nabi Muhammad Rasulullah.
Penyanyi tersebut bernama Yahya Aminu Syarif. Dia seorang pria muslim yang berusia 22 tahun. Dia dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung. Karena salah saru lagu yang dibuatnya dianggap telah menghina Nabi Muhammad. Demikian dinyatakan juru bicara kementerian kehakiman wilayah Kano, Nigeria Utara, Baba-Jibo Ibrahim, kepada AFP.
Sharif dilaporkan telah mengedarkan lagu yang dinilai pelecehan ke Nabi di aplikasi WhatsApp. Sehingga memicu kemarahan massa yang turun ke jalan dan menuntut penangkapan dirinya. Massa juga mengamuk dan membakar rumah kelurganya.
“Pengadilan menjatuhkan hukuman mati sebagaimana diatur dalam hukum Islam berdasarkan bukti yang tak terbantahkan dan pengakuan bersalah terpidana,” ujar Ibrahim.
Jaksa Penuntut, Inspektur Aminu Yargoje, menggambarkan putusan pada Sharif itu adil dan mengatakan vonis itu akan mencegah tindak penghujatan di negara bagian tersebut di masa mendatang.
Selama ini pengadilan syariat di Nigeria Utara yang mayoritas muslim juga telah menjatuhkan hukuman mati kepada mereka yang terbukti melakukan perzinahan, pembunuhan dan praktik homoseksualitas. Hukuman yang dijatuhkan pengadilan syariat ini termasuk hukum cambuk, amputasi, dan hukuman mati.
Persidangan terhadap Sharif berlangsung dalam kurun waktu empat bulan yang dillakukan secara tertutup untuk alasan keamanan. Petugas di pengadilan melarang wartawan untuk berbicara dengan Sharif setelah hukuman dijatuhkan.
Sharif, seorang penyanyi islami,yang diduga terkait dengan tarekat Tijaniyya Sufi, yang keyakinannya dianggap sesat karena interpretasi mereka yang berbeda terhadap beberapa prinsip dasar Islam.
Ini bukan pertama kali hukuman mati diterapkan ke pelaku pelecehan agama. Pada 2015, seorang ulama sufi
Abdulazeez Inyass juga dihukum mati karena dianggap menghina Nabi di dalam khutbahnya. Hukuman mati, cambuk dan lainnya berdasarkan syariat Islam di negara ini diketahui hanya berlaku bagi kaum muslim. (dal/fin)
Sumber: