Menyoroti Sistem Zonasi di SMPN 17 Kota Jambi

Menyoroti Sistem Zonasi di SMPN 17 Kota Jambi

Sekitarjambi.co - kota jambi, Berbicara tentang belajar, dunia pendidikan Indonesia saat ini tengah dihebohkan dengan penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang didasarkan pada lokasi tempat tinggal. 

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP dan sederajat di Kota Jambi sudah dimulai sejak 1 Juli hingga 6 juli 2019 besok. Berdasarkan Permendikbud nomor 51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020. Penerimaan sistem zonasi mengharuskan calon peserta didik  untuk menempuh pendidikan di sekolah yang memiliki radius terdekat dari domisilinya masing-masing.

Sistem ini menimbulkan pro dan kontra di berbagai kalangan masyarakat karena dalam pelaksanaannya ditemui berbagai masalah di lapangan. Terlepas dari pro dan kontra, sistem zonasi adalah kebijakan yang dalam jangka panjang memiliki lebih banyak dampak positif daripada dampak negatifnya, salah satunya untuk mengurangi ketimpangan pendidikan.

Salah satu sekolah yang menerapkan PPDB sistem zonasi adalah SMP Negeri 17 Kota Jambi, sekolah yang beralamat di Jl. Arif Rahman Hakim No. 111, Simpang  IV Sipin, Telanaipura ini mulai menerapkan PPDB sistem zonasi untuk tahun ke dua. Untuk tahun 2019 ini SMP Negeri 17 membuka sekitar enam rombongan belajar, dengan kuota 32 siswa untuk satu rombongannya. Yang dibagi kedalam 3 jalur masuk PPDB.

Adapun terkait zonasi, kepala sekolah SMPN 17 Kota Jambi, Arman Danil menjelaskan, sekolah negeri wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit 80 persen dari jumlah total keseluruhan peserta didik yang diterima. 15 persen untuk kuota jalur prestasi dan sisanya 5 persen adalah kuota untuk jalur perpindahan tempat tinggal.

Tahun ini, pendaftaran PPDB di SMP Negeri 17 Kota Jambi dilakukan secara semi online. Yakni calon peserta didik dan orang tuanya mendaftar secara online terlebih dahulu kemudian datang langsung ke sekolah tujuan dengan membawa berkas untuk di verifikasi ke dalam sistem. Lalu dari sistem akan terlihat jarak sekolah dan rumah berdasarkan data di kartu keluarga.

"Sekolah sangat terbuka terhadap sistem zonasi dikarenakan sistem zonasi ini membawa banyak hal positif. Pertama, dengan lokasi rumah dan sekolah yang berdekatan, maka siswa bisa lebih mudah datang tepat waktu, dan tidak telat. Selain itu, saat tiba di sekolah siswa juga tidak lelah dan stress karena kemacetan jalan, Serta sekolah negeri memiliki kesetaraan, tidak ada lagi sekolah unggul dan tidak unggul". Ujar kepala sekolah SMPN 17 Kota Jambi, Arman Danil, Rabu (3/7/2019)

Senada dengan kepala sekolah SMPN 17 Kota Jambi, salah satu orang tua siswa juga mengungkapkan perihal sistem zonasi di tempat anaknya mendaftar.

"Sangat setuju ya. Dengan adanya zonasi, anak jadi ga perlu jauh - jauh berangkat ke sekolah, bahkan perjalanan ke sekolah bisa ditempuh dengan berjalan kaki sekalian olah raga". Ujar ibu ira salah satu orang tua peserta didik

Berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB, disebutkan ada beberapa tujuan dari sistem zonasi, diantaranya menjamin pemerataan akses layanan pendidikan bagi siswa, dan mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga. Sistem zonasi ini juga bertujuan menghilangkan ekslusivitas dan diskriminasi di sekolah. Untuk pemerintah daerah, sistem zonasi dapat membantu pemda dalam memberikan bantuan/afirmasi agar lebih tepat sasaran, baik berupa sarana dan prasarana sekolah maupun pendidikan kualitas pendidik.

Sumber: