Fatwa Vaksin Covid, MUI Lakukan Kajian

Fatwa Vaksin Covid, MUI Lakukan Kajian

JAKARTA – Isu halal-haram sebuah vaksin sering menjadi hambatan dalam penanganan sebuah kasus. Seperti yang pernah terjadi saat vaksinasi untuk menangkal penyakit Measles-Rubella.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera menyiapkan fatwa jika vaksin COVID-19 lolos uji klinis dan bisa digunakan masyarakat.

“Kita juga berdoa semoga upaya pemerintah dalam menyegerakan tersedianya vaksin dapat terwujud. Dan dalam kaitan ini MUI perlu mempersiapkan fatwanya,” katanya dalam webinar “Peranan Fatwa MUI pada Masa Pandemik Covid-19 dan Dampak Hukumnya” yang digelar Fakultas Hukum Unuversitas Al Azhar Indonesia, Rabu (5/8).

Menurut Wapres, fatwa dapat dijadikan panduan bagi umat. Wabah COVID-19 belum akan berakhir sebelum ditemukan vaksinnya.

“Fatwa dapat memberikan bimbingan dan tuntunan bagi umat untuk melakukan penanggulangan dan mengatasi dampak pandemi COVID-19, karena fatwa yang benar akan senantiasa berorientasi pada kemaslahatan dan tidak menyulitkan,” terangnya.

Selain fatwa terkait vaksin, lanjut Ma’ruf, fatwa dari para ulama berperan penting di masa pandemi. Sebab masa pandemi mengakibatkan banyak hal baru bermunculan, khususnya dalam hal menerapkan protokol kesehatan.

“Banyak hal baru yang muncul sebagai akibat dari penyesuaian-penyesuaian dalam rangka menerapkan protokol kesehatan, khususnya di bidang keagamaan yang membutuhkan jawaban yang cepat dan relevan dengan situasi pandemi,” katanya.

Karenanya, dibutuhkan kepastian hukum Islam, sehingga fatwa dari para ulama menjadi solusi untuk persoalan ketidakpastian dalam menjalankan ibadah di tengah pandemi.

“Dalam konteks ini, fatwa, tausiyah, bayan, irsyadat, taujihat diyakini akan merupakan solusi atas permasalahan yang terjadi,” katanya.

Nantinya, kata Ketua nonaktif MUI, masyarakat dapat menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan pemerintah, fatwa MUI, dan arahan para ulama.

“Sehingga masyarakat bersikap sami’na wa atha’na,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Lukmanul Hakim mengatakan, saat ini pihaknya, bersama Komisi Fatwa MUI, Kementerian Kesehatan, dan Bio Farma tengah melakukan pengkajian terkait proses produksi dan jaminan kehalalan vaksin.

“Kita sudah membentuk tim, antara Bio Farma, Kemenkes, LPPOM MUI dan Komisi Fatwa MUI, dan sedang dalam tahap pengkajian, dimana kita sedang mengumpulkan data-data dan informasi, dan memang harapan Wapres terkait fatwa itu setelah proses pengkajian dan penelitian vaksin selesai,” ujarnya.

Dikatakannya, tim hingga saat ini masih mengumpulkan sejumlah informasi untuk mengambil sebuah keputusan.

Sumber: