Cek Lokasi TPS Pilkada Serentak 2024 dengan Mudah, Begini Caranya!
Cek Lokasi TPS Pilkada Serentak 2024 dengan Mudah, Begini Caranya!--
Buka aplikasi WhatsApp dan periksa pesan masuk dari akun resmi KPU. Pastikan akun tersebut terverifikasi dengan tanda centang biru agar Anda tidak tertipu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
6. Masukkan Kode Verifikasi
Anda akan menerima kode angka dari KPU melalui WhatsApp. Masukkan kode tersebut ke kolom yang tersedia di laman sebelumnya, kemudian klik "Konfirmasi".
7. Tunggu Informasi Pemilih
Setelah proses konfirmasi selesai, informasi terkait data pemilih akan ditampilkan. Data tersebut meliputi nama pemilih, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), serta nomor dan wilayah lokasi TPS tempat Anda terdaftar.
Langkah-langkah ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam mempersiapkan diri menghadapi hari pemungutan suara Pilkada serentak yang akan digelar di 545 daerah di seluruh Indonesia.
Masyarakat diimbau untuk memeriksa lokasi TPS, waktu pencoblosan, dan dokumen yang perlu dibawa. Biasanya, informasi tersebut akan dicantumkan dalam undangan resmi yang dibagikan petugas KPPS beberapa hari sebelum hari H. Meski demikian, adanya akses daring ini memberikan alternatif bagi mereka yang belum menerima undangan atau ingin memastikan kembali data mereka.
BACA JUGA:Ketua DPRD Jambi Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan
Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan bahwa hari pencoblosan, 27 November 2024, menjadi hari libur nasional. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa penetapan hari libur nasional bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya tanpa terkendala oleh aktivitas pekerjaan atau kegiatan lainnya. "Hari libur ini ditujukan agar hak pilih masyarakat dalam Pilkada 2024 terjamin," ujar Tito dalam konferensi pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Jumat, 22 November 2024.
BACA JUGA:Tutup APSI 2024, Konsul RI Tawau Ajak Belajar dari Keberhasilan Timnas Sepakbola Jepang
Pilkada serentak kali ini melibatkan 545 daerah, terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Pemilih akan memilih kepala daerah yang nantinya akan memimpin wilayah masing-masing selama lima tahun mendatang.
Bagi masyarakat yang telah terdaftar dalam DPT, pastikan untuk datang ke TPS sesuai jadwal yang telah ditentukan, membawa dokumen yang diperlukan, dan mengikuti prosedur pencoblosan dengan tertib. Proses ini tidak hanya menjadi bentuk partisipasi aktif dalam demokrasi, tetapi juga kontribusi dalam menentukan arah pembangunan daerah.
Sumber: