Cegah Kebakaran Hutan, BPBD Batanghari Siapkan 5 Claster siap siaga
BATANGHARI - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batanghari saat konfirmasi oleh jurnalis jektv.co.id mengenai pelaksanakan rapat teknis tahap kedua dalam rangka penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) telah di tetapkan sebagai status siaga darurat.
Samral Lubis selaku Sekertaris BPBD Kabupaten Batanghari menjelaskan mengenai penanganan Karhutla di kawasan ruang lingkup Kabupaten Batanghari akan di bagi menjadi lima claster yang akan memberikan Sosialisasi kepada masyarakat, memonitoring, Pencegahan dan sekaligus penanganan penanggulangan Karhutla mulai dari status siaga hingga sampai ke status Tanggap Darurat.
”Lima claster tersebut diantaranya Kecamatan Maro Sebo Ulu dan Mersam untuk claster 1, sedangkan untuk claster 2 yaitu Batin XXIV dan Muara Tembesi, Untuk claster 3 itu di Kecamatan Muara Bulian, Maro Sebo Ilir, dan Pemayung, sedangkan Claster ke 4 khusus di buat di kawasan PT.REKI Kecamatan Bajubang dengan alasan melihat kerawanan-kerawanan yang rentan dan bercermin pada kejadian tahun lalu, yang terakhir claster 5 yakni di sepanjang ruas jalan aspal dikawasan Kabupaten Batanghari,” Paparnya.
Samral Lubis menerangkan khusus untuk claster 5 ditetapkan di sepanjang ruas jalan aspal, dan untuk mengantisipasi hal tersebut dalam waktu dekat ini akan melakukan apel siaga sekaligus menentukan petugas yang akan mengisi di lima claster tersebut dengan peralatan dan sumber daya yang ada.
"Potensi terjadinya kebakaran di ruas jalan aspal sangat besar karena secara tidak langsung membuang puntung rokok ke rumput yang kering, maupun ke tumpahan dari batu bara yang menumpuk di pinggir jalan, dapat memicu membakar lahan, dan masih banyak lagi pemicu terjadinya kebakaran lainnya", Jelasnya.
Sekertaris BPBD, juga menghimbau kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Batanghari agar bersama-sama membantu Pemerintah dalam menciptakan lingkungan udara yang bersih dan sehat, untuk tidak membakar hutan pada saat membuka lahan baru, dan tidak membakar sampah di tepi semak belukar agar tidak terjadi kebakaran.
” Pada Tahun 2020 ini akan kita berlakukan tindakan hukum tegas, apabila warga dengan kesengajaannya membakar hutan dan lahan sudah wajib di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku, begitu juga dengan perusahaan apabila melakukan hal tersebut akan di tindak tegas, berbeda dari tahun sebelumnya yang hanya sekedar memberikan sosialisasi dan nasehat agar tidak membakar hutan,” Tegas Samral.
” Kita juga berharap, baik itu Pemerintah Pusat , Provinsi dan Kabupaten bisa bersinergi dalam rangka penanganan Karhutla ini, bukan hanya peralatan saja akan tetapi operasional juga karena dari data ditahun sebelumnya masih banyak potensi – potensi tersebut ditemui.” Tutup Samral.
Sumber: