Polres Tanjung Jabung Barat Berhasil Mendeteksi Keberadaan Dua DPO Kasus Uang Palsu
JAMBI - Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mendeteksi keberadaan dua orang tersangka kasus uang palsu yang telah ditetapkan dalam DPO.
Hal ini diketahui dari pengakuan empat orang tersangka kasus uang palsu yang telah lebih diamankan beberapa waktu lalu. Dimana dari pengakuan mereka, dua orang yang buron itu masih berada di wilayah Tungkal.
“Kita sudah dapat keberadaan mereka, tinggal kita jemput saja. Tapi kita butuh waktu untuk menyusun strategi agar dapat melumpuhkan mereka,” kata Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Guntur Saputro.
Ia menambahkan jika tersangka yang saat ini masih dalam pengejaran itu berinisil M dam HM, dimana keduanya merupakan warga Tanjab Barat.
“Kerja mereka sangat rapi, uang palsu yang mereka buat nyaris seperti asli, tapi ada beberapa element yang tidak sama dengan uang asli,” ujarnya.
Sebelumnya Uang palsu yang berhasil diamankan dari ke empat tersangka itu yakni senilai Rp 245,3 juta. Selain itu ada sekitar Rp 1,5 juta uang palsu sudah beredar di pasar dan ditempat lainnya
Sumber: