Parah!! Pasarkan Istri untuk Layanan Thresome, Suami Jual Istri di Aplikasi MiChat

Parah!! Pasarkan Istri untuk Layanan Thresome, Suami Jual Istri di Aplikasi MiChat

Pasal yang diterapkan adalah Pasal 2 dan atau Pasal 10 UU RI 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: